Kasongan – Hasil tuntutan jaksa atas peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdinan dan Biuansyah terhadap saudara Ujang T. Diwung dinilai sangat mengecewakan oleh pihak keluarga korban. Rabu (18/06/2025).

Dalam sidang pertama pembacaan tuntutan, dimana pihak keluarga korban yang dikawal oleh TBBR Katingan, merasa marah dan kecewa atas tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan.

“Kami, keluarga dan saksi korban penganiayaan/pengeroyokan sangat kecewa dan marah dengan tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun/9 bulan terhadap pelaku. Kami merasa bahwa tuntutan ini tidak adil dan tidak mencerminkan mewakili kerusakan secara fisik yang berat dari tindak pidana yang dilakukan.” Ucap salah satu keluarga korban.

Keluarga korban menganggap tuntutan tersebut terlalu ringan dibandingkan dengan dampak dari pengeroyokan yang mengakibatkan trauma berat, secara fisik dan mental terhadap korban.

Ditambah oleh kuasa hukum korban Endas, S.H. bahwa dampak dari pengeroyokan oleh terdakwa berakibat fatal pada kerusakan fisik maupun mental korban.

“Kami telah menyaksikan langsung dampak dari penganiayaan/pengeroyokan ini terhadap korban, baik secara fisik maupun mental. Korban masih mengalami trauma dan memerlukan perawatan intensif di bagian gendang telinga untuk memulihkan pendengarannya. Oleh karena itu, kami keberatan jaksa hanya menuntut tuntutan minimum dibanding menggunakan tuntutan maksimal yang diatur dalam hukum pidana.” Ungkapnya.

Keluarga korban berharap agar hakim dapat mempertimbangkan kerusakan fisik dan mental korban, serta melibatkan keluarga korban dalam menentukan vonis. Keluarga korban ingin keadilan dapat ditegakkan dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.