Muara Teweh – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 harus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat arah pembangunan daerah. Pernyataan tersebut disampaikan usai penetapan Propemperda melalui Rapat Paripurna VI Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara pada Jumat (28/11/2025).
Dalam keterangannya, Hj. Henny menjelaskan bahwa Propemperda merupakan pilar utama dalam proses legislasi daerah karena berfungsi sebagai dasar penyusunan regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan jangka menengah daerah. Sebanyak 25 judul rancangan peraturan daerah yang disepakati DPRD bersama pemerintah daerah telah melalui proses penyaringan secara komprehensif, dengan memperhatikan urgensi, dampak sosial, kepentingan publik, dan kesesuaian dengan rencana pembangunan daerah.
“Setiap rancangan peraturan daerah yang tercantum dalam Propemperda tidak boleh hanya bersifat administratif atau sekadar memenuhi kelengkapan formal. Produk hukum yang dihasilkan harus memiliki nilai implementatif, memberikan kepastian hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Ia juga menanggapi sambutan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, yang menekankan pentingnya perencanaan hukum daerah yang terukur, efektif, dan berkesinambungan. Menurut Hj. Henny, pesan tersebut sejalan dengan komitmen DPRD untuk terus meningkatkan kualitas regulasi. Ia menambahkan bahwa keberadaan Propemperda tidak boleh dipahami hanya sebagai daftar judul semata, melainkan sebagai bentuk konsistensi pemerintah dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.
“Propemperda merupakan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menghadirkan perangkat hukum yang sesuai kebutuhan, tidak tumpang tindih, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Hj. Henny menekankan perlunya memperkuat sinergi dalam proses pembentukan perda, baik antara DPRD, pemerintah daerah, perangkat daerah pengusul, hingga pemangku kepentingan di tingkat masyarakat. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses konsultasi publik maupun pembahasan awal sangat diperlukan untuk memastikan rancangan perda memiliki relevansi dan dapat dilaksanakan secara efektif.
“Kami ingin regulasi yang dihasilkan bukan sekadar dokumen di atas kertas. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan setiap perda benar-benar aplikatif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Barito Utara,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa Propemperda Tahun 2026 akan menjadi momentum penting bagi pemantapan tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam mendorong peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, serta keselarasan pembangunan antarwilayah.
“Melalui dukungan penuh antara lembaga legislatif dan eksekutif, kami optimistis bahwa Propemperda 2026 dapat menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas, konsisten, dan memiliki orientasi jangka panjang. DPRD berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan regulasi,” tutupnya.
Dengan penetapan Propemperda tersebut, DPRD Barito Utara berharap proses legislasi di tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, partisipatif, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan