Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait proses pembebasan lahan di wilayah setempat, Senin (6/10/2025). Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara dan dipimpin oleh Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M.
Sebanyak 13 anggota DPRD hadir bersama jajaran eksekutif dan perwakilan perusahaan yang terlibat dalam tahapan pembebasan lahan. Rapat tersebut membahas sejumlah langkah teknis yang perlu ditempuh agar proses kompensasi lahan berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Salah satu keputusan penting dalam RDP tersebut adalah permintaan DPRD agar perusahaan segera memberikan kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya telah digusur maupun yang memasuki tahap pembebasan. Batas waktu pemberian kompensasi disepakati paling lambat akhir Oktober 2025.
Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkebunan serta instansi teknis terkait. Laporan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Sebelum pembayaran kompensasi dilakukan, DPRD menegaskan bahwa perusahaan harus menggelar sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah, guna memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan mencegah munculnya permasalahan hukum atau sosial.
“Perusahaan juga wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli dalam rapat tersebut.
Rapat yang turut dihadiri Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng., berlangsung dengan suasana kondusif. DPRD memastikan bahwa hasil RDP ini akan dijadikan dasar pengawasan dan tindak lanjut, agar pelaksanaan pembebasan lahan di Kabupaten Barito Utara benar-benar mengikuti aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan