Muara Teweh – Persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan lahan garapan masyarakat kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin (6/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, didampingi Ketua Komisi III, H. Tajeri, serta Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat, Hasrat. Hadir pula perwakilan instansi teknis, antara lain Kantor Pertanahan (BPN) Barito Utara, Dinas PUPR Barito Utara, serta para camat dari sejumlah kecamatan.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menyoroti banyaknya warga yang sejak lama membuka dan mengelola lahan berdasarkan adat, namun belakangan mendapati wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan melalui keputusan pemerintah pusat.
“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang mereka pahami, menurut adat, siapa yang pertama membuka lahan maka dialah pemiliknya,” ujar Hasrat.
Ia mencontohkan kondisi di Desa Jamut, yang telah lama berdiri dan warganya bahkan memiliki sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah, namun pada penetapan terbaru justru masuk dalam kawasan hutan produksi.
“Dulu statusnya APL sehingga bisa disertifikatkan. Tetapi setelah ada SK baru, justru berubah menjadi hutan produksi. Ini yang perlu kita carikan solusinya,” tegasnya.
Hasrat menyampaikan bahwa persoalan ini tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga menghambat pelaksanaan pembangunan dan program ganti rugi lahan. Menurutnya, masyarakat yang telah tinggal dan berkebun selama 10 hingga 20 tahun, kini tidak bisa menerima kompensasi karena status lahan berubah menjadi kawasan hutan.
“Ketika ada proyek dan warga berhak mendapatkan ganti rugi, ternyata tidak boleh karena status kawasan hutan. Ini jelas merugikan masyarakat,” paparnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Hasrat mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret melalui mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menilai penyelesaian harus dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.
“Data kepemilikan masyarakat harus diakomodasi. Desa bisa mendata, kecamatan melakukan verifikasi, kemudian kabupaten menyampaikan ke KLHK. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dianggap melanggar aturan, padahal mereka sudah lama hidup dan berusaha di lahan itu,” pungkasnya.
RDP ini menjadi ruang awal bagi DPRD dan instansi terkait untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, agar kepastian hukum bagi warga dapat terjamin tanpa menghambat program pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan