Muara Teweh – Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, secara resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi dan Pelatihan Sistem Informasi Pengelolaan Desa (SIPADES) yang diikuti oleh 93 desa se-Kabupaten Barito Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bappedarida, Senin (3/11/2025), dan dihadiri unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, camat se-Barito Utara, para pemangku desa, serta tamu undangan.

Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Wakil Bupati Felix Sonadie Y. Tingan, disampaikan bahwa membangun desa yang bersih dari korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Desa hari ini bukan lagi sekadar wilayah administratif kecil, tetapi telah menjadi garda terdepan pembangunan nasional. Dengan adanya dukungan dana desa dan berbagai program pembangunan, desa memiliki peluang besar untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Felix.

Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan langkah preventif agar penyelenggara pemerintahan desa memahami aturan, kewenangan, serta potensi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran desa.

“Saya mengajak seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan menerapkan ilmu yang diperoleh. Kesadaran hukum sangat penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa,” lanjutnya.

Wakil Bupati juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong penguatan tata kelola desa berbasis digital melalui penerapan SIPADES. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data aset desa, transparansi administrasi, serta pertanggungjawaban pembangunan desa secara profesional.

“Dengan administrasi yang tertib, pelaporan yang transparan, serta pengelolaan berbasis digital, seluruh proses pembangunan desa mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban dapat berjalan sesuai peraturan dan terhindar dari praktik korupsi,” tegas Felix.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memperkuat kapasitas aparatur desa guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.