Muara Teweh — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan pembebasan lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dan dihadiri 13 anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta pihak perusahaan, Senin (6/10).
Pada pertemuan tersebut, sejumlah poin penting berhasil dirumuskan sebagai langkah untuk mencegah timbulnya polemik yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial di masyarakat. Salah satu poin utama adalah permintaan DPRD agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kompensasi atau tali asih kepada masyarakat yang lahannya telah digarap atau masuk tahap pembebasan, dengan tenggat waktu paling lambat akhir Oktober 2025.
Selain itu, DPRD menegaskan kewajiban perusahaan untuk melaporkan setiap perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkebunan serta instansi teknis terkait. Perusahaan juga diwajibkan melaksanakan sosialisasi bersama pemerintah daerah sebelum proses pembayaran dilakukan guna menghindari salah tafsir dan sengketa di kemudian hari.
“Perusahaan wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti. Ketentuan ini harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekitar,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli dalam rapat.
Henny menambahkan, pembahasan mengenai pembebasan lahan merupakan isu yang membutuhkan kehadiran lengkap dari seluruh pihak, mengingat banyaknya aspek hukum, sosial, dan administrasi yang harus dipastikan berjalan sesuai aturan.
“Kita ingin seluruh proses pembebasan lahan dilaksanakan secara transparan, tertib, dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Karena itu, rapat lanjutan akan dijadwalkan kembali agar semua pihak dapat hadir dan memberikan klarifikasi maupun masukan,” ujarnya.
Berdasarkan notulen yang disepakati bersama, RDP lanjutan akan dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mendatang, yaitu pada 21 Oktober 2025.
Henny menilai, dinamika pembebasan lahan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur, tata ruang, dan pengembangan investasi. Ia mengingatkan bahwa komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat terdampak sangat penting untuk mencegah potensi konflik hukum maupun sosial.
“DPRD berkomitmen mengawal seluruh kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Termasuk persoalan pembebasan lahan, yang harus dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan tetap berpihak kepada warga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan