Muara Teweh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) sebagai instrumen pembangunan daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang digelar di Balai Antang, Muara Teweh, Rabu (12/11/2025).
Dalam forum yang melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan tersebut, Ketua DPRD menyoroti masih minimnya perusahaan yang menyampaikan laporan kewajiban CSR sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.
“Kita memiliki Perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan yang telah berlaku sejak tahun 2015. Pelaksanaan CSR ini sifatnya wajib dan sudah diatur nilai kontribusinya. Namun dalam beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban,” tegas Mery Rukaini.
Ia menambahkan bahwa kewajiban CSR tidak hanya diperuntukkan bagi perusahaan pertambangan, tetapi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Barito Utara, termasuk sektor perbankan seperti Bank Kalteng. Menurutnya, kontribusi dunia usaha sangat penting untuk mendukung pembangunan dan menutupi kekurangan Tambahan Pendapatan Asli Daerah (TPAD).
“Besaran kontribusi CSR sebesar tiga persen dari keuntungan setelah pajak. Angka ini sangat strategis untuk membantu daerah, apalagi di tengah keterbatasan TPAD. Kita memiliki Dana Alokasi Khusus (DAK), tetapi penggunaannya tidak bebas, tidak bisa menyentuh seluruh sektor,” jelasnya.
Mery juga menekankan bahwa CSR bukan sekadar bantuan sukarela, tetapi memiliki payung hukum dan arah program yang jelas sehingga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“CSR ini bukan berupa hadiah sesaat, tetapi bentuk dukungan perusahaan yang memiliki dasar hukum jelas dan diarahkan untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti besarnya tanggung jawab perusahaan yang aktivitasnya melewati pemukiman warga. Ia mencontohkan kebutuhan pembangunan fasilitas infrastruktur seperti underpass atau flyover guna menjaga keselamatan masyarakat.
“Di beberapa daerah lain sudah ada underpass dan flyover, namun di wilayah kita masih banyak yang belum. Misalnya di kawasan kilometer 30, bagaimana dengan keselamatan warga yang setiap hari dilewati aktivitas perusahaan? Ini bagian dari kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi,” imbuhnya.
Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD akan melakukan evaluasi terhadap Perda CSR untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan terbaru, mengingat sebagian kewenangan perizinan pertambangan kini berada di tingkat provinsi.
“Ke depan, bersama Bupati kita akan melakukan pembahasan ulang Perda ini untuk melihat apakah diperlukan penyesuaian. Karena saat ini izin pertambangan bukan lagi ranah kabupaten, tetapi provinsi. Meski demikian, kami berharap perusahaan tetap meninggalkan kontribusi nyata bagi Barito Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan