Muara Teweh – Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Desa Antikorupsi Terbaik dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025. Desa ini berhasil meraih nilai 96,50, tertinggi di antara seluruh peserta penilaian yang digelar Rabu (5/11/2025).

Kegiatan penilaian mengusung tema “Menciptakan Pemerintah dan Masyarakat Desa yang Berintegritas demi Mewujudkan Desa Antikorupsi”. Tujuan kegiatan ini adalah menumbuhkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta memperkuat budaya integritas di tengah masyarakat.

Acara berlangsung sejak pagi dan dihadiri perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, karang taruna, TP PKK, tokoh pemuda, serta masyarakat Desa Bukit Sawit.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Plt Camat Teweh Selatan, Bahrum P. Girsang, menyampaikan apresiasi atas capaian luar biasa Desa Bukit Sawit.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa,” ujar Bahrum membacakan sambutan Bupati Shalahuddin.

Bupati menegaskan, prestasi tersebut harus menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Barito Utara agar turut membangun semangat antikorupsi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Alfian, juga memberikan apresiasi khusus. Ia menyebut Desa Bukit Sawit sebagai satu-satunya desa dari 1.432 desa di Kalimantan Tengah yang secara inisiatif mengajukan diri sebagai desa percontohan antikorupsi.

“Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegas Alfian.

Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap penghargaan ini menjadi dorongan bagi perangkat desa dan masyarakat agar terus menjaga konsistensi dalam membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas.

Proses penilaian dilakukan secara ketat oleh tim beranggotakan enam orang, terdiri dari unsur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi. Penilaian mencakup lima indikator utama: tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, peran masyarakat, dan inovasi teknologi informasi.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab antara tim penilai dan masyarakat desa untuk memastikan keaslian data serta keberlanjutan program antikorupsi yang telah diterapkan.

Dengan raihan nilai terbaik ini, Desa Bukit Sawit resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, sekaligus memperkuat komitmen Kabupaten Barito Utara dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (PBC/Red)