Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II Tahun 2025 dengan tiga agenda penting, yakni penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD serta Berita Acara Persetujuan bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dan penyerahan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Mura, Senin (8/9/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Rumiadi. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua II DPRD Mura, Likon, Plt. Sekretaris Daerah Mura, Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, para kepala perangkat daerah, anggota DPRD, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Rumiadi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan berbagai kebijakan daerah. Ia menegaskan bahwa kerja sama yang terjalin menjadi landasan penting dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada masyarakat Murung Raya.

Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya rapat paripurna yang membahas tiga agenda strategis tersebut. Ia menekankan bahwa penyampaian dua Raperda dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Bupati juga menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 46.A/LHP/XIX.PAL/08/2025, Murung Raya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP ini adalah buah kerja keras bersama. Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, seluruh jajaran perangkat daerah, serta masyarakat Murung Raya atas kontribusi dan dukungannya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Heriyus.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen Raperda kepada pihak legislatif sebagai dasar pembahasan lebih lanjut pada tahap berikutnya.