Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyatakan komitmennya dalam mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, menjelaskan bahwa salah satu langkah mendasar dalam penguatan PAD adalah memastikan bahwa basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun data wajib pajak lainnya benar-benar valid dan mutakhir. Menurutnya, pemerintah daerah harus melakukan pembaruan data secara menyeluruh agar perhitungan pajak dapat dilakukan secara akurat.
“Dengan data yang valid, pemerintah daerah dapat menghitung kewajiban pajak secara tepat. Objek pajak yang selama ini belum terdaftar atau memiliki nilai yang belum sesuai kondisi riil dapat diperbarui, sehingga PAD dapat meningkat tanpa harus menaikkan tarif pajak,” ujar Dina pada Selasa (18/11).
Sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dina menilai bahwa masih banyak data PBB yang belum menyesuaikan perkembangan aktual di lapangan. Beberapa perubahan yang sering tidak tercatat meliputi peningkatan atau pengurangan luas bangunan, perubahan kepemilikan lahan, hingga penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai perkembangan ekonomi daerah.
Ia menegaskan bahwa pemutakhiran data tersebut merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan keakuratan basis pajak, sekaligus bentuk transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Jaminan akurasi data pajak akan menjadi bentuk transparansi sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Ini sejalan dengan komitmen kita untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya,” lanjutnya.
Selain pembaruan data, Dina juga menyoroti pentingnya penegakan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Ia menilai bahwa pemberlakuan sanksi merupakan instrumen penting dalam meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak serta mengurangi angka tunggakan pajak daerah.
Menurutnya, penegakan aturan tersebut harus diimbangi dengan upaya sosialisasi yang sistematis dan menyeluruh kepada masyarakat, agar wajib pajak memahami manfaat, mekanisme, serta urgensi dalam membayar pajak tepat waktu.
“Pemberlakuan sanksi administratif harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif. Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan dan manfaat pembayaran PBB-P2 secara tepat waktu. Kita berharap langkah ini dapat berjalan optimal demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya.
Dina menambahkan bahwa optimalisasi PAD melalui penguatan data pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak merupakan langkah penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan di Murung Raya. Ia meyakini bahwa PAD yang kuat akan berdampak langsung terhadap peningkatan layanan publik serta mempercepat berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
Sebagai penutup, ia kembali menegaskan bahwa DPRD Murung Raya siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kebijakan pengelolaan pajak dijalankan secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan