Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi memberlakukan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kepala Bidang Perizinan, Zoelkaida Isnaini, menjelaskan bahwa penetapan Perbup ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perizinan yang lebih responsif serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para pelaku usaha.

“Pendelegasian kewenangan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan bahwa Perbup Nomor 20 Tahun 2024 diterbitkan untuk menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017. Penyesuaian ini diperlukan agar proses perizinan di daerah tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dalam implementasinya, kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission), baik untuk perizinan utama maupun perizinan penunjang. Selain itu, DPMPTSP juga diberikan kewenangan untuk menangani berbagai bentuk perizinan dan nonperizinan pada sektor strategis yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Adapun sektor-sektor yang termasuk dalam pendelegasian kewenangan antara lain:

  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    Meliputi sektor perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, koperasi, dan sektor strategis lainnya.
  2. Perizinan Penunjang Usaha
    Mencakup bidang kelautan, energi, pekerjaan umum, dan berbagai sektor pendukung lainnya.
  3. Perizinan dan Nonperizinan di Luar Kegiatan Usaha
    Termasuk sektor sosial, pendidikan, lingkungan hidup, dan bidang lainnya yang memerlukan persetujuan administratif.

Untuk sektor nonperizinan, DPMPTSP memiliki tugas menerbitkan bentuk-bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga penerbitan surat keterangan sesuai regulasi teknis masing-masing sektor.

“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Sinergi antarperangkat daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan Perbup ini berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tambah Jufriansyah.

Ditetapkannya Perbup ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Barito Utara, meningkatkan rasa percaya pelaku usaha terhadap layanan pemerintah, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan pasti.