Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin memimpin langsung proses mediasi antara manajemen PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT)—yang saat ini bertransformasi menjadi PT Bagas Bumi Perkasa (BBP)—dengan para karyawan. Mediasi berlangsung di Aula Gedung Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya pada Jumat (29/8).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi teknis terkait, perwakilan organisasi kemasyarakatan TBBR, serta jajaran manajemen perusahaan. Dari pihak karyawan, tercatat 55 orang turut hadir untuk menyampaikan aspirasi dan mengikuti proses dialog.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Rahmanto menegaskan pentingnya proses mediasi sebagai ruang yang netral untuk mencari jalan tengah antara perusahaan dan karyawan. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kita harus kembali pada aturan perundang-undangan. Mediasi ini bukan untuk menentukan siapa yang menang atau kalah, tetapi untuk mencari titik temu agar semua pihak mendapatkan solusi terbaik,” ujar Rahmanto.
Pada sesi dialog, perwakilan karyawan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kejelasan status hubungan kerja setelah terjadinya perpindahan manajemen dari PT AKT ke PT BBP. Karyawan berharap adanya kepastian hukum serta kejelasan mengenai pola hubungan kerja ke depan, termasuk soal hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen yang diwakili Abdul Kadir memberikan penjelasan sekaligus tanggapan atas masukan dari karyawan. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab Murung Raya dan instansi teknis dalam menemukan solusi yang sesuai ketentuan hukum.
“Kami menerima semua masukan yang disampaikan. Perusahaan berkomitmen mengikuti proses penyelesaian sesuai aturan. Kami ingin hubungan kerja yang jelas dan tertib,” ujar perwakilan manajemen.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap mediasi tersebut dapat menjadi langkah awal tercapainya kesepahaman antara perusahaan dan karyawan, sehingga hubungan kerja dapat berjalan secara harmonis, tertib, serta sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Rahmanto menegaskan bahwa Pemkab Murung Raya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan semua proses penyelesaian berjalan dalam koridor hukum serta mengedepankan musyawarah untuk mencapai solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan