Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya kembali melaksanakan rapat paripurna ke-4 pada masa sidang III tahun 2025, Senin (22/09), sebagai bagian dari agenda legislasi yang telah dijadwalkan. Rapat tersebut menjadi salah satu tahapan strategis dalam proses pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Persetujuan tersebut menandai selesainya proses pembahasan terhadap Ranperda APBD Perubahan yang sebelumnya telah melalui mekanisme rapat komisi, rapat gabungan, serta sinkronisasi bersama perangkat daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, yang juga memimpin Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa APBD Perubahan 2025 memegang peranan penting dalam memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan kebutuhan prioritas masyarakat. Menurutnya, APBD Perubahan bukan sekadar instrumen administratif, melainkan respon kebijakan terhadap dinamika kondisi fiskal dan kebutuhan pelayanan publik yang berkembang.

APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk adaptasi pemerintah daerah bersama DPRD dalam mengakomodasi kebutuhan mendesak, sekaligus menjamin keberlanjutan program-program prioritas yang telah direncanakan,” ujar Bebie dalam keterangan resmi usai rapat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pembahasan APBD Perubahan tidak hanya berfokus pada penyesuaian teknis anggaran, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, serta orientasi pembangunan yang berkeadilan. Setiap penyesuaian anggaran, ditegaskannya, harus tetap berpijak pada ketersediaan fiskal dan kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional. Melalui penyelarasan APBD Perubahan, DPRD berharap program strategis daerah—terutama terkait peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan perlindungan sosial—dapat terus berjalan optimal sesuai target yang telah ditetapkan.

Keputusan yang dihasilkan DPRD pada rapat tersebut juga kembali menegaskan peran lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Menurut Bebie, DPRD siap mengawal implementasi APBD Perubahan melalui mekanisme monitoring dan evaluasi berkala bersama pemerintah daerah.

Dengan disahkannya Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, DPRD Kabupaten Murung Raya mengharapkan agar seluruh perangkat daerah dapat segera melakukan penyesuaian pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga manfaat anggaran dapat segera dirasakan masyarakat. Pihaknya menekankan bahwa kebijakan fiskal daerah harus terus diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memperluas dampak pembangunan, sejalan dengan visi pembangunan Murung Raya yang maju, inklusif, dan berkelanjutan.