Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidang III Tahun Anggaran 2025 di ruang utama Gedung DPRD, dengan agenda utama penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Selasa, (16/9)

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Murung Raya dan dihadiri oleh Bupati Murung Raya beserta jajaran Forkopimda, Kepala OPD, serta perwakilan masyarakat. Seluruh fraksi DPRD menyatakan kesepakatan atas Raperda ini, setelah melalui proses pembahasan mendalam di tingkat komisi dan badan anggaran, termasuk evaluasi dan klarifikasi terkait capaian program, realisasi belanja, serta penggunaan dana daerah selama tahun anggaran 2024.

Ketua DPRD Murung Raya dalam sambutannya menegaskan bahwa persetujuan bersama ini tidak sekadar prosedural, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

“APBD adalah instrumen penting pembangunan daerah. Pertanggungjawaban ini menjadi tolok ukur sejauh mana program pemerintah telah memenuhi kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” tegas Ketua DPRD.

Sementara itu, Bupati Murung Raya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan DPRD selama proses pembahasan Raperda. Ia menekankan bahwa pengesahan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi capaian pembangunan, mengidentifikasi tantangan, serta memperkuat komitmen pemerintah dalam melanjutkan program prioritas pada tahun anggaran berjalan.

“Dengan persetujuan ini, pemerintah daerah memiliki pijakan kuat untuk menyusun kebijakan yang lebih terarah, memastikan belanja daerah tepat sasaran, meningkatkan kualitas layanan publik, pembangunan infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Murung Raya,” ujar Bupati.

Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Murung Raya, menandai secara resmi disahkannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Dengan disahkannya Raperda ini, pemerintah daerah dinyatakan telah memenuhi kewajiban hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus membuka jalan bagi pembahasan agenda strategis berikutnya, termasuk penyusunan APBD tahun anggaran 2025 dan program pembangunan berkelanjutan.

Persetujuan bersama ini diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal. DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk terus menjaga sinergi dalam menjalankan fungsi pengawasan, evaluasi, serta implementasi program agar pembangunan merata dapat dirasakan seluruh masyarakat di Kabupaten Murung Raya.