Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (19/8). Agenda utama rapat tersebut adalah penyerahan dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Daerah kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Murung Raya, Fahriadi, menyampaikan bahwa penyusunan serta penyerahan dokumen KUPA–PPAS merupakan tahapan strategis dalam penyelarasan kebijakan pembangunan daerah. Menurutnya, perubahan anggaran tidak hanya berfungsi sebagai formalitas administratif, namun menjadi instrumen penting dalam memastikan arah pembangunan tetap konsisten dengan kebutuhan masyarakat.

“DPRD memiliki tanggung jawab penuh untuk mengawal substansi kebijakan anggaran agar benar-benar tepat sasaran. Oleh sebab itu, seluruh proses penyusunan APBD Perubahan perlu difokuskan pada kepentingan masyarakat, terutama terkait pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan sektor-sektor yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan publik,” tegas Fahriadi.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan, DPRD akan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta koordinasi yang konstruktif dengan Pemerintah Daerah. Harmonisasi kedua lembaga menjadi kunci agar setiap kebijakan yang disepakati mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Termasuk di dalamnya penyesuaian anggaran pada sektor-sektor prioritas yang dinilai memiliki urgensi tinggi.

Fahriadi juga menambahkan bahwa perubahan anggaran tahun berjalan harus didasarkan pada evaluasi yang komprehensif terhadap pelaksanaan program sebelumnya. Dengan demikian, setiap penyesuaian yang dilakukan dapat memberikan dampak lebih optimal serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Murung Raya.

“Kami berharap proses pembahasan ini dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu. Komitmen DPRD adalah memastikan setiap rupiah anggaran yang dialokasikan memiliki kemanfaatan yang jelas dan dapat langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Rapat paripurna ini, menurut Fahriadi, sekaligus menjadi momentum penting untuk memperteguh peran DPRD sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Ia juga menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki kesamaan pandangan bahwa anggaran perubahan harus disusun dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui berbagai jalur, termasuk saat pelaksanaan reses dan kunjungan lapangan.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan agar arah pembangunan Murung Raya ke depan semakin terukur, berkeadilan, dan mampu memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya rapat paripurna tersebut, DPRD Murung Raya menegaskan kembali komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan penyusunan KUPA–PPAS Perubahan 2025. Harapannya, dokumen anggaran yang disusun dapat menjadi acuan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang merata serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.