Puruk Cahu – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Murung Raya secara resmi menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang III Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (9/9). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan turut dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, unsur Forkopimda, seluruh anggota DPRD, para kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Agenda rapat kali ini berfokus pada pembahasan dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kedua rancangan regulasi tersebut menjadi instrumen strategis yang menentukan arah pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah di tahun berjalan.
Juru bicara Fraksi PKS, Fitriadi, dalam penyampaiannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas ketepatan waktu dalam penyampaian Ranperda tersebut. Menurutnya, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Fraksi PKS menilai bahwa kedua Ranperda ini memiliki kedudukan penting sebagai landasan hukum yang menjamin kepastian dan kelancaran pelaksanaan tugas aparatur pemerintah daerah. Melalui aturan yang jelas dan terukur, diharapkan kebijakan fiskal daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta memberikan manfaat maksimum bagi kepentingan masyarakat.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS juga menyoroti perlunya pemerintah daerah memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD benar-benar menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat. Fitriadi menekankan bahwa pelayanan kesehatan, pendidikan, peningkatan ekonomi masyarakat, serta pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya perlu menjadi prioritas utama. Upaya ini dinilai sangat penting untuk meningkatkan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedesaan dan daerah terpencil di Murung Raya.
Fraksi PKS juga memberikan penekanan bahwa proses pembahasan kedua Ranperda harus dilakukan secara cermat dan berbasis kajian akademis yang kuat. Ranperda wajib disusun sesuai regulasi yang lebih tinggi, mempertimbangkan kearifan lokal, serta mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat Murung Raya. Dengan demikian, peraturan daerah yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen pembangunan yang memberikan dampak nyata.
“Proses pembahasan dua Ranperda ini harus benar-benar berdasarkan kajian akademis yang komprehensif, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, serta menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Murung Raya. Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi instrumen yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat,” ujar Fitriadi dalam penyampaikan resmi Fraksi PKS.
Di akhir pandangannya, Fraksi PKS menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui tahapan-tahapan pembahasan selanjutnya. Fraksi berharap proses pembahasan dapat berlangsung produktif dan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas serta mampu memperkuat pembangunan daerah secara berkesinambungan.

Tinggalkan Balasan