Puruk Cahu – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam memastikan bahwa penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA–PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 benar-benar diarahkan pada program-program prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan seusai pelaksanaan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (19/8).
Rumiadi menjelaskan bahwa KUPA–PPAS Perubahan merupakan instrumen penting dalam siklus penganggaran daerah, yang secara regulatif telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Dokumen tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan program pembangunan dengan perkembangan situasi dan kondisi anggaran selama tahun berjalan.
“Perubahan anggaran adalah mekanisme yang wajib dijalankan pemerintah daerah. Ini mencakup pergeseran antar-perangkat daerah maupun penyesuaian di dalam satuan kerja. Tujuannya agar roda pembangunan tetap berjalan optimal meski terdapat dinamika kebutuhan di lapangan,” ujar Rumiadi.
Ia menyampaikan bahwa DPRD akan memberikan perhatian khusus terhadap beberapa sektor strategis, terutama infrastruktur dasar dan bidang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kedua sektor tersebut merupakan kebutuhan yang paling banyak disuarakan dalam berbagai kesempatan, termasuk hasil reses maupun laporan aspirasi masyarakat yang masuk melalui jalur eksekutif dan legislatif.
“DPRD telah menerima beragam aspirasi dari masyarakat, baik yang disampaikan langsung kepada anggota maupun melalui pemerintah daerah. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan tingkat komisi,” ungkapnya.
Rumiadi juga menekankan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal pembahasan anggaran secara cermat dan objektif, terutama dalam memastikan bahwa alokasi perubahan anggaran benar-benar berpihak pada kebutuhan publik. Ia mencontohkan salah satu kebutuhan mendesak yang harus dipastikan penanganannya, yakni pemenuhan anggaran untuk gaji dan tunjangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa alokasi gaji dan tunjangan bagi tenaga P3K tersedia dan terpenuhi. Ini regulatif, bukan pilihan. Oleh sebab itu, penyediaannya harus menjadi bagian penting dalam KUPA–PPAS Perubahan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia berharap agar Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dapat segera menyusun jadwal pembahasan dokumen tersebut, sehingga seluruh tahapan perubahan APBD dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan perlunya prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas dalam setiap proses penyusunan anggaran.
“Yang terpenting adalah tepat waktu dan tepat sasaran. Penyesuaian anggaran yang dilakukan harus didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif. Kami ingin memastikan seluruh komponen anggaran yang disesuaikan benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan