Puruk Cahu – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (9/9). Penyampaian pandangan fraksi tersebut dibacakan oleh juru bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah yang turut hadir.
Dua Ranperda yang menjadi fokus pembahasan meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Fraksi PDIP memberikan apresiasi atas penyampaian pidato resmi Bupati Murung Raya mengenai kedua dokumen tersebut, yang dinilai sebagai bagian dari kewajiban konstitusional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam penyampaiannya, Kabik menegaskan bahwa Fraksi PDIP memandang laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda administratif tahunan, namun merupakan instrumen penting untuk menilai sejauh mana kebijakan anggaran daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat dan menjawab kebutuhan pembangunan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2024.
Namun demikian, Fraksi PDIP menekankan bahwa capaian administratif tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keberhasilan substantif. Hal ini mengingat masih rendahnya serapan anggaran, tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta belum terlihatnya dampak signifikan pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Fraksi PDIP menyampaikan sejumlah catatan strategis. Pertama, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi menilai bahwa realisasi PAD sebesar 191,70% dari target awal patut diapresiasi, namun memunculkan pertanyaan terkait rendahnya target yang ditetapkan sebelumnya. Dalam hal ini, Fraksi PDIP meminta analisis rinci mengenai sumber peningkatan PAD, apakah berasal dari intensifikasi pajak, peningkatan retribusi, atau bersifat insidental seperti penjualan aset. Fraksi juga menekankan pentingnya digitalisasi perpajakan dan pemberantasan kebocoran pendapatan daerah.
Kedua, mengenai belanja daerah, Fraksi PDIP menyoroti realisasi belanja yang hanya mencapai 90,38%. Rendahnya realisasi belanja modal dan belanja operasional dinilai sebagai indikasi lemahnya perencanaan dan manajemen program di sejumlah perangkat daerah. Kondisi ini berdampak pada tertundanya manfaat pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar.
Ketiga, berkaitan dengan SILPA Tahun 2024 yang mencapai 501,6 miliar, Fraksi PDIP menilai angka tersebut sangat mengkhawatirkan. Tingginya SILPA mencerminkan tidak efektifnya perencanaan anggaran dan menghambat perputaran ekonomi daerah. Fraksi meminta evaluasi menyeluruh terhadap perangkat daerah dengan serapan rendah serta peningkatan kualitas perencanaan anggaran.
Keempat, mengenai laporan pertanggungjawaban APBD 2024, Fraksi PDIP menilai laporan masih bersifat normatif dan belum menggambarkan output serta outcome pembangunan secara mendalam. Fraksi meminta agar Pemerintah Daerah menyajikan laporan yang berorientasi pada hasil, meliputi penurunan angka kemiskinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan infrastruktur pedesaan, serta peningkatan nilai Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Kelima, terkait Ranperda Perubahan APBD 2025, Fraksi PDIP memahami adanya penyesuaian fiskal namun mencatat ketidakseimbangan antara penurunan pendapatan dan peningkatan belanja yang ditutup melalui pembiayaan SILPA. Pola ini dinilai tidak ideal jika terjadi berulang.
Sebagai penutup, Fraksi PDIP menegaskan pentingnya percepatan realisasi anggaran dan fokus pembangunan pada layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, serta penguatan ekonomi kerakyatan. Dengan demikian, Fraksi PDIP menyatakan dapat menerima dua Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Tinggalkan Balasan