Puruk Cahu – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E., S.H., M.H., memberikan perhatian serius terhadap potensi beredarnya beras oplosan di tengah masyarakat. Ia menegaskan pentingnya langkah pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah daerah, khususnya melalui instansi terkait seperti Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag), agar keamanan dan kualitas pangan masyarakat tetap terjamin.

Menurut Rumiadi, praktik manipulatif seperti mengoplos beras bukan hanya merugikan konsumen secara langsung, tetapi juga dapat menimbulkan dampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap produk pangan lokal.

“Tindakan mencampur atau memanipulasi kualitas beras dengan tujuan meraih keuntungan sepihak sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap dunia usaha. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan,” tegas politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) tersebut, Minggu (27/7).

Ia menilai langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Diskop UKM Perindag sudah berada di jalur yang tepat, yakni dengan memperketat pengawasan distribusi mulai dari tingkat distributor utama hingga pedagang eceran di pasar-pasar tradisional.

Lebih lanjut, Rumiadi menekankan bahwa pengawasan saja tidak cukup. Upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha perlu dijalankan secara masif dan berkesinambungan. Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang cara mengenali ciri-ciri beras oplosan, risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat konsumsi, serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan praktik curang tersebut.

“Edukasi ini penting sebagai langkah jangka panjang. Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat akan lebih waspada dan mampu melaporkan jika menemukan kejanggalan pada produk pangan yang beredar,” ujarnya.

Selain itu, Rumiadi juga menyoroti perlunya pembinaan bagi pelaku usaha di sektor pangan, terutama para pedagang beras, agar mereka memahami pentingnya menjaga standar mutu dan etika usaha. Menurutnya, tanggung jawab menjaga kepercayaan konsumen bukan hanya ada di tangan pemerintah, tetapi juga di tangan pelaku usaha sebagai bagian dari ekosistem ekonomi daerah.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD Murung Raya juga mendorong Diskop UKM Perindag bersama Dinas Ketahanan Pangan untuk melakukan sosialisasi langsung ke pasar-pasar, memperkuat koordinasi lintas sektor dengan Dinas Pertanian, Satgas Pangan Polri, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Langkah kolaboratif tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak bagi oknum yang berupaya memperjualbelikan beras oplosan.

Rumiadi menambahkan bahwa pengawasan dan edukasi yang berjalan beriringan akan membentuk sistem perlindungan konsumen yang kuat. Ia juga berharap masyarakat semakin aktif menjadi bagian dari upaya pengawasan dengan melapor apabila menemukan indikasi kecurangan di lapangan.

“Kita ingin menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat, jujur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Semua pihak harus berperan aktif, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga konsumen,” tutupnya.