Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Murung Raya dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025, yang digelar di ruang rapat utama DPRD Murung Raya, Kamis (24/7) siang.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, SE, SH, MH, didampingi Wakil Ketua II, Likon, serta dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, SE, unsur Forkopimda, dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Bebie S. Sos, SE, SH, MM, M.AP, selaku juru bicara Panitia Kerja (Panja) DPRD Murung Raya, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda RPJMD 2025–2029.
Menurut Bebie, hasil kerja Panja DPRD menunjukkan bahwa dokumen RPJMD tersebut telah melalui serangkaian pembahasan mendalam bersama pihak eksekutif sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
“DPRD Murung Raya memberikan persetujuan terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 dengan beberapa catatan strategis yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Bebie dalam penyampaiannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang disusun secara sistematis, terukur, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Rencana tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan warga Murung Raya.
Bebie menegaskan, sejumlah catatan penting hasil pembahasan Panja DPRD antara lain adalah perlunya ketersediaan basis data yang valid dan diperbarui secara berkala, pemerataan pembangunan baik fisik maupun nonfisik di seluruh 10 kecamatan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar proyeksi APBD yang ditargetkan mencapai Rp3,1 triliun hingga Rp3,5 triliun pada tahun 2029 dapat terealisasi dengan baik.
“RPJMD ini tidak hanya menjadi panduan teknokratis, tetapi juga cerminan arah kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, dukungan lintas sektor sangat diperlukan agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dalam sambutannya sebelum menutup rapat paripurna, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan dokumen RPJMD ini. Ia menilai, kesepakatan tersebut menjadi pondasi penting dalam mengawali arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“Kesepakatan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun Murung Raya. Melalui RPJMD ini, kita berharap terwujudnya visi ‘Mura Hebat, Lebih Maju, Lebih Sejahtera’ menuju Mura Emas 2030,” tegas Rumiadi.
Dengan disahkannya Raperda RPJMD 2025–2029, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat berkomitmen untuk melaksanakan program-program pembangunan yang telah dirumuskan secara berkelanjutan, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.

Tinggalkan Balasan