PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus berupaya mendorong penyelesaian tata batas wilayah antar desa secara objektif, transparan, dan partisipatif. Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui fasilitasi percepatan penyelesaian batas wilayah antara Desa Takajung, Kecamatan Seribu Riam, dan Desa Tumbang Tuan, Kecamatan Sumber Barito.

Pertemuan digelar di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/6). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, Simon Loteh, Kepala DPMD Mura, serta berbagai unsur yang berkepentingan, termasuk Camat Seribu Riam dan Camat Sumber Barito, Kepala Desa Takajung dan Kepala Desa Tumbang Tuan, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan perwakilan OPD terkait.

Dalam keterangannya, Simon Loteh menjelaskan bahwa percepatan penyelesaian tata batas wilayah merupakan bagian penting dalam memastikan tertib administrasi pemerintahan desa. Selain itu, penyelesaian batas yang disepakati bersama akan menjadi dasar hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat setempat, terutama bagi masyarakat hukum adat Desa Takajung.

“Kami menindaklanjuti arahan Bupati Murung Raya agar penyelesaian tata batas ini segera dituntaskan dengan prinsip objektif, transparan, dan partisipatif. Hal ini penting agar hasil penetapan batas dapat menjadi dasar hukum yang sah secara administratif maupun yuridis,” ujar Simon.

Ia menekankan bahwa penataan batas wilayah perlu dipandang bukan hanya sebagai persoalan teknis pemetaan, melainkan berkaitan langsung dengan identitas sosial, pengaturan ruang hidup masyarakat, serta kepastian dalam pengelolaan wilayah adat.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa proses verifikasi akan dilanjutkan melalui tinjauan lapangan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan lembaga adat, dan tokoh masyarakat dari kedua desa. Verifikasi lapangan ini akan menjadi dasar finalisasi peta batas dan penerbitan berita acara penetapan batas wilayah yang sah.

“Kami ingin proses ini berjalan terbuka, semua pihak terlibat dan memberikan pandangan. Dengan demikian, hasilnya dapat diterima dan dihormati kedua belah pihak,” tegas Simon.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menekankan pentingnya komunikasi harmonis antar desa sebagai bentuk menjaga kerukunan sosial, terutama pada kawasan yang memiliki dinamika hubungan adat dan sejarah wilayah yang panjang.

Pemerintah daerah menilai bahwa penataan batas bukan hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan iklim pembangunan yang lebih pasti, menghindari potensi kesalahpahaman antar warga, serta mendukung percepatan pelayanan pemerintahan desa.

Melalui fasilitasi ini, Pemkab Murung Raya berharap proses penetapan batas wilayah desa Takajung dan Tumbang Tuan dapat selesai dengan baik dan menjadi model penyelesaian tata batas desa lainnya di Murung Raya, yang dilakukan berdasarkan musyawarah dan prinsip keadilan.