Puruk Cahu – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, Bebie, menegaskan pentingnya disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penyerahan SK secara resmi oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, yang menandai dimulainya tugas baru bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di berbagai sektor pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Bebie, yang juga merupakan politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai bahwa keberadaan para PPPK Paruh Waktu ini diharapkan dapat memperkuat kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran yang tengah dihadapi oleh banyak daerah saat ini.

“Seluruh ASN, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu, harus mampu menunjukkan kinerja yang optimal, disiplin, dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Baik mereka yang bertugas di bidang administrasi, tenaga pendidik, maupun di sektor pelayanan publik secara langsung, semuanya memiliki peran penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bebie, Kamis (6/11).

Ia menambahkan, pengawasan terhadap kinerja para ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, akan terus dilakukan baik oleh pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat, agar pelaksanaan tugas mereka sesuai dengan target dan tujuan yang telah ditetapkan.

“Dalam pelaksanaannya tentu akan terus kita pantau, agar kinerja mereka tetap berada dalam jalur yang diharapkan, serta mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Murung Raya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Bebie juga menyampaikan dukungannya terhadap penegasan yang disampaikan oleh Bupati Murung Raya terkait larangan bagi ASN baru untuk mengajukan rekomendasi pindah tugas setelah menerima SK. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas pelayanan publik dan memastikan pemerataan tenaga aparatur di seluruh wilayah Murung Raya.

“Kami sangat mendukung penegasan dari Bupati. ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, hendaknya memahami bahwa pengabdian yang diberikan bukan semata untuk mencari posisi yang nyaman, tetapi untuk melayani masyarakat secara maksimal sesuai dengan penempatan awalnya,” tegas Bebie.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu harus menjadi bagian dari solusi dalam memperkuat pelayanan publik dan bukan menambah beban birokrasi. Oleh sebab itu, disiplin, etika kerja, dan loyalitas terhadap lembaga harus menjadi komitmen bersama.

“Ke depan, kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan amanah yang telah dipercayakan. Dengan kinerja yang baik dan penuh tanggung jawab, mereka dapat menjadi contoh bagi generasi ASN berikutnya,” pungkasnya.

Rapat dan kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Murung Raya, para kepala perangkat daerah, serta perwakilan DPRD Kabupaten Murung Raya.