Puruk Cahu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, yang diselenggarakan di ruang rapat utama gedung DPRD setempat, Jumat (7/11/2025). Rapat ini menjadi salah satu momentum penting dalam rangka memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD guna membahas arah kebijakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tahun mendatang.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah, serta dihadiri oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, Plt. Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, Asisten II Setda, K. Zen Wahyu, anggota DPRD, jajaran Kepala Perangkat Daerah, dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Rumiadi menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini membahas empat agenda utama, yaitu:

  1. Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026;
  2. Penyerahan Ranperda inisiatif DPRD mengenai pemberian bantuan keuangan kepada pemangku agama;
  3. Penyerahan Ranperda usulan Pemerintah Daerah tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha;
  4. Penyampaian laporan hasil reses masa sidang III Tahun 2025 oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.

Rumiadi menegaskan bahwa dokumen RAPBD tidak semata-mata berfungsi sebagai administrasi keuangan, tetapi mencerminkan arah dan komitmen bersama dalam membangun daerah.

“Rancangan tentang pendapatan dan belanja daerah bukan sekadar dokumen administratif, tetapi mencerminkan semangat dan tanggung jawab kita bersama dalam menunaikan amanah masyarakat. Di dalamnya terkandung harapan, aspirasi, serta masa depan Kabupaten Murung Raya,” ujar Rumiadi dalam sambutannya.

Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam paparannya menjelaskan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha.

Bupati menegaskan bahwa pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dari proses demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Saya yakin dan percaya bahwa proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif akan mempertajam arah program dan kegiatan, sehingga seluruh kebijakan benar-benar berorientasi pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” ungkap Bupati Heriyus.

Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya berkomitmen untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan pada tahun anggaran 2026 mendatang dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami berharap agar sinergi yang telah terbangun antara pemerintah dan DPRD terus terjaga. Mari bersama mewujudkan Murung Raya yang hebat, maju, dan sejahtera menuju Murung Raya Emas 2030,” tutup Bupati.

Melalui forum paripurna ini, Pemerintah Daerah dan DPRD menegaskan kembali komitmen bersama untuk memastikan seluruh kebijakan pembangunan berjalan secara berkesinambungan, berpihak pada rakyat, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.