PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya tengah mempersiapkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai dasar hukum penataan tenaga kontrak daerah dengan masa kerja kurang dari dua tahun. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pembahasan Perbup tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Pleno DPRD Murung Raya, Selasa (24/6). Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta perangkat daerah terkait. Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., turut menghadiri sekaligus memimpin diskusi penyelarasan kebijakan daerah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Heriyus menyampaikan bahwa kondisi kekurangan tenaga kontrak yang selama ini terjadi telah menimbulkan kendala, terutama pada layanan pendidikan dan layanan kesehatan. Pengurangan tenaga kontrak tanpa alternatif penugasan sementara dapat berdampak pada kelangsungan pelayanan masyarakat.
“Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan penataan tenaga secara bijaksana. Banyak layanan publik yang terdampak sejak sejumlah tenaga kontrak dirumahkan. Karena itu, pemkab perlu menetapkan solusi melalui kebijakan lokal yang tetap berlandaskan aturan perundang-undangan,” ujar Heriyus.
Heriyus menjelaskan bahwa Perbup PJLP akan menjadi payung hukum yang jelas dalam pengelolaan tenaga kontrak berstatus masa kerja di bawah dua tahun. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah dapat melakukan rekrutmen dan penempatan tenaga sesuai kebutuhan pelayanan publik dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel.
“Yang terpenting, Perbup ini akan mengatur sistem perekrutan agar sesuai ketentuan hukum dan prinsip efisiensi anggaran, sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga,” tambah Heriyus.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Perbup PJLP tersebut. Dina menilai regulasi ini adalah langkah yang realistis untuk menjawab kebutuhan pelayanan di lapangan.
“Kami mendukung agar Perbup PJLP segera ditetapkan. Dengan dasar hukum yang kuat, tenaga non-ASN dapat kembali bekerja sesuai kebutuhan daerah, tanpa menyalahi ketentuan,” tegasnya.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menambahkan bahwa perlindungan hak tenaga kerja harus menjadi pertimbangan utama. Ia menekankan pentingnya menghindari pola outsourcing yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik.
“Sistem outsourcing yang longgar berpotensi mengurangi kualitas pelaya nan. Dengan adanya Perbup ini, kita ingin memastikan layanan masyarakat tetap berjalan baik, dan hak tenaga kerja tetap terlindung” jelas Rumiadi.
Pembentukan Perbup PJLP ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan nasional terkait penataan tenaga non-ASN. Pemerintah berharap penyusunan aturan ini dapat selesai dalam waktu dekat sehingga pelayanan publik tidak terganggu dan masyarakat tetap mendapatkan layanan optimal.

Tinggalkan Balasan