Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan pasangan Salahudin–Felik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo, yang menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan Jimmy–Indri.

Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pasangan Jimmy–Indri tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan termohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan. Rabu, (17/09/2025)

Sebelumnya, pasangan Jimmy–Indri menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara beberapa waktu lalu. Mereka mendalilkan adanya kecurangan dan pelanggaran yang terjadi selama proses PSU. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil untuk diterima.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka pasangan Salahudin–Felik sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode mendatang. Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri polemik sengketa hasil PSU Pilkada Barito Utara dan menegaskan legitimasi kepemimpinan baru di kabupaten tersebut.