Murung Raya — Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, melakukan monitoring pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di dua desa wilayah Kecamatan Murung, yaitu Desa Muara Untu dan Desa Malasan, Jumat (5/12/2025).
Pilkades PAW ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 10 Tahun 2016.
Asisten I Setda Mura, Rahmat K. Tambunan, menjelaskan bahwa kekosongan jabatan kepala desa akibat kepala desa definitif sebelumnya meninggal dunia diisi melalui mekanisme PAW. Berbeda dengan Pilkades langsung, pemilihan PAW dilakukan oleh perwakilan organisasi atau kelembagaan desa yang dibentuk panitia bersama BPD dan unsur masyarakat melalui proses musyawarah.
“Bupati Murung Raya menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kecamatan Murung, Koramil, Polsek, Pemerintah Desa, BPD, serta masyarakat Muara Untu dan Malasan yang telah menjaga situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif hingga proses pemilihan selesai,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan bahwa kepala desa PAW yang terpilih nantinya diharapkan segera melaksanakan tugas, membangun desa bersama masyarakat, dan memberikan pelayanan publik yang optimal.
Adapun hasil Pilkades PAW:
- Desa Muara Untu: Diamon memperoleh 13 suara, Ismael Fahmi 12 suara, dan Suhaimi 21 suara.
- Desa Malasan: Ardiansyah meraih 7 suara dan Alpian 4 suara.
Kegiatan monitoring tersebut turut dihadiri perwakilan DPMD, perwakilan Satpol PP dan Damkar, staf Bagian Pemerintahan, Camat Murung, Danramil Murung, serta perwakilan Kapolsek Murung.

Tinggalkan Balasan