MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara di bawah kepemimpinan Bupati H. Shalahuddin, S.T., M.T., menerbitkan dua surat edaran sebagai langkah cepat menangani krisis pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi dalam sepekan terakhir. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam merespons langsung keluhan masyarakat.
Kelangkaan BBM yang melanda sejumlah SPBU di Muara Teweh dan wilayah sekitar telah menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Situasi semakin memburuk dengan munculnya praktik penjualan oleh pengecer yang menaikkan harga jauh di atas kewajaran. Pemerintah menilai kondisi tersebut berpotensi memperdalam beban ekonomi masyarakat dan membutuhkan penanganan segera.
Melalui Surat Edaran Nomor 481 Tahun 2025 tertanggal 4 Desember, Pemkab menetapkan batas harga eceran tertinggi yang wajib dipatuhi seluruh pengecer. Dalam ketentuan tersebut, harga Pertalite dibatasi maksimal Rp13.000 per liter, sementara Pertamax tidak boleh dijual lebih dari Rp15.000 per liter. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga kestabilan harga dan melindungi daya beli masyarakat.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa seluruh pengecer, termasuk yang bermitra dengan SPBU maupun Agen Premium Minyak Solar, harus menjalankan ketentuan harga tersebut.
“Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan ketat dan akan menindak pihak yang melanggar demi menjaga stabilitas pasar,” ujar Bupati Shalahuddin.
Kebijakan kedua tertuang dalam Surat Edaran Nomor 482 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola distribusi dan pelayanan di seluruh SPBU. Melalui edaran tersebut, SPBU diwajibkan mematuhi harga eceran resmi, menyalurkan BBM secara adil dan proporsional, serta mengutamakan pelayanan bagi masyarakat umum dan angkutan publik.
“SPBU dilarang melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi, termasuk penimbunan, penjualan tidak resmi, maupun pengisian BBM ke wadah yang tidak aman,” tegas Bupati Shalahuddin. Ia juga menekankan pentingnya pencatatan distribusi yang akurat untuk memudahkan pengawasan dan mencegah penyimpangan di lapangan.
Dua surat edaran yang berlandaskan pada regulasi Migas tersebut diharapkan mampu menenangkan keresahan publik, menertibkan distribusi, serta mencegah lonjakan harga. Pemkab Barito Utara menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pasokan dan memastikan masyarakat Muara Teweh dapat kembali memperoleh BBM dengan harga yang wajar.

Tinggalkan Balasan