Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang dipimpin oleh Ketua Umum H. Surta Wijaya, S.Pd., M.Si., melakukan kunjungan kerja ke tiga kementerian untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan para kepala desa se-Indonesia. Kunjungan ini diikuti oleh seluruh Ketua DPD APDESI, termasuk DPD APDESI Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, APDESI menyoroti keresahan desa terkait rencana pemotongan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dari total sekitar Rp63 triliun, sebesar Rp40 triliun dialokasikan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Ketua DPD APDESI Kalimantan Tengah, Seger Satria, S.IP., menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak signifikan terhadap kemampuan desa dalam menjalankan program prioritas.
“Kebijakan ini membuat desa yang biasanya menerima Rp700 juta hingga Rp1 miliar akan mengalami penurunan hingga Rp200–300 juta. Ini sangat memberatkan bagi desa, apalagi banyak program prioritas yang harus dijalankan,” ujarnya, Rabu, (26/11)
Seger menilai pemotongan tersebut tidak memenuhi asas keadilan, karena mestinya pengurangan dialokasikan kepada desa-desa yang sudah menerima manfaat dari pembangunan gerai koperasi, bukan diberlakukan secara merata. Ia juga menekankan bahwa kondisi geografis beberapa provinsi, khususnya Kalimantan Tengah, sangat berbeda dengan wilayah di Pulau Jawa.
Dalam dialog dengan Kementerian Keuangan, APDESI dan Kemenkeu menyepakati delapan poin penting. Salah satu poin utama adalah bahwa dana sisa pembangunan gerai koperasi tidak lagi sepenuhnya diatur pemerintah pusat, tetapi diserahkan kepada pemerintah desa melalui musyawarah desa (Musdes) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
Pada agenda kedua, APDESI bertemu dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Kementerian Dalam Negeri. Seger menyampaikan sejumlah persoalan, termasuk belum disahkannya peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Peraturan tersebut menjadi pijakan pelaksanaan Dana Desa dan memuat banyak instrumen yang menjadi hak kepala desa. Namun sampai hari ini belum disahkan,” katanya.
APDESI juga meminta pemerintah memperhatikan alokasi operasional desa yang hanya 3 persen dan dinaikkan menjadi 5 persen. Namun kenaikan tersebut dinilai belum signifikan karena adanya potensi pemotongan Dana Desa. Selain itu, APDESI meminta agar gaji kepala desa dan perangkat desa ditransfer langsung ke rekening desa, bukan melalui APBD kabupaten yang kerap mengalami keterlambatan hingga tiga sampai enam bulan.
Agenda terakhir dilakukan bersama Kementerian Koperasi dan UKM. APDESI menyatakan dukungan terhadap program Presiden Prabowo terkait pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih, namun menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dalam proses pembangunan dan operasional gerai.
“Jika kami dilibatkan, kedekatan emosional dapat terbangun dan prosesnya lebih mudah,” tambah Seger.
APDESI juga meminta agar pendamping koperasi berasal dari sarjana putra-putri desa agar lebih memahami kondisi sosial dan ekonomi setempat. Pendamping dari luar dinilai tidak selalu mengetahui realitas desa yang didampingi.
Di akhir pertemuan, APDESI dan Kementerian Koperasi menandatangani MoU sebagai bentuk dukungan bersama dalam percepatan pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan