Puruk Cahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, kembali menegaskan pentingnya komitmen seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya di Murung Raya, untuk lebih mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari dukungan penuh DPRD terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan lapangan pekerjaan.

Menurut Rejikinoor, perusahaan yang hadir dan memanfaatkan potensi sumber daya alam di daerah memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan masyarakat setempat dapat merasakan manfaat langsung dari aktivitas usaha tersebut. Salah satunya melalui prioritas penyerapan sumber daya manusia (SDM) lokal sebagai tenaga kerja di berbagai bidang di lingkungan perusahaan.

“Ketika perusahaan memberikan ruang yang lebih besar bagi tenaga kerja lokal, maka perusahaan secara tidak langsung turut membantu pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Ini bukan sekadar imbauan, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun daerah agar semakin maju,” tegasnya pada Jumat (14/11).

Ia menambahkan, apabila perusahaan memiliki standar kompetensi tertentu yang harus dipenuhi tenaga kerja, maka sudah sepatutnya pihak perusahaan turut menyediakan solusi berupa pelatihan peningkatan kapasitas bagi calon pekerja lokal. Dengan demikian, warga memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dalam proses rekrutmen.

“Perusahaan dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah, baik melalui dinas terkait maupun program pelatihan resmi. Dengan adanya sinergi tersebut, calon tenaga kerja dari masyarakat lokal dapat dipersiapkan secara baik sehingga memenuhi kebutuhan perusahaan. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” jelas Rejikinoor.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterlibatan SDM lokal dalam komposisi tenaga kerja perusahaan. Menurutnya, proporsi pekerja lokal harus lebih dominan dibandingkan tenaga kerja dari luar daerah. Jika kondisi sebaliknya terjadi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial serta menghambat pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

“Dalam sebuah perusahaan, tenaga kerja lokal harus mendapat porsi utama. Ini menyangkut hak masyarakat, karena keberadaan perusahaan berdiri dan beroperasi di sekitar lingkungan mereka. Sudah selayaknya masyarakat menjadi bagian dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Rejikinoor tetap memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan di Kalimantan Tengah yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mengutamakan rekrutmen tenaga kerja lokal. Ia berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya agar turut mendukung percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Kita tentu memberikan apresiasi kepada perusahaan yang sudah lebih mengedepankan perekrutan SDM lokal. Harapan kami, praktik baik tersebut dapat terus ditingkatkan dan diperluas sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Murung Raya,” tutupnya.