Muara Teweh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) melakukan verifikasi biometrik terhadap seorang penduduk terlantar yang tidak memiliki dokumen identitas, Rabu (8/10/2025). Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan seluruh warga, termasuk kelompok rentan, tetap memperoleh hak sipil dan layanan dasar.
Proses identifikasi dilakukan menggunakan sistem biometrik untuk mencocokkan sidik jari dan data wajah dengan basis data kependudukan nasional. Jika terdapat kecocokan, proses administrasi akan diurus sesuai ketentuan. Namun apabila tidak ditemukan data yang sesuai, individu tersebut akan diproses sebagai penduduk yang belum tercatat secara resmi.
Menanggapi upaya tersebut, Anggota DPRD Barito Utara, H. Suparjan Efendi, memberikan apresiasi terhadap respons cepat dan koordinasi antara Disdukcapil dan Dinsos PMD.
“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat Disdukcapil bersama Dinas Sosial dalam menangani kasus ini. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara bagi warga yang mengalami kondisi sulit. Setiap orang berhak atas identitas hukum dan pelayanan dasar,” ujar Suparjan di Muara Teweh, Kamis (9/10/2025).
Ia menekankan bahwa persoalan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, pelayanan harus dapat menjangkau seluruh warga, termasuk penduduk terlantar, penyandang disabilitas, dan lansia tanpa dokumen.
“Perlu adanya penguatan koordinasi antarinstansi agar pelayanan administrasi kependudukan bisa lebih inklusif dan menjangkau masyarakat hingga ke pelosok. Dewan akan terus mendukung kebijakan dan program yang melindungi hak-hak dasar warga, termasuk dalam aspek kependudukan,” tambah politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Dinsos PMD Barito Utara memberikan pendampingan terhadap individu yang bersangkutan selama proses verifikasi berlangsung. Pendampingan mencakup pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan sosial sesuai kondisi lapangan.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengimbau masyarakat yang kehilangan identitas atau belum tercatat dalam administrasi kependudukan untuk segera melapor ke instansi terkait agar mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi.

Tinggalkan Balasan