Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag, menyoroti mekanisme penyaluran dana kompensasi lahan oleh PT Nusa Persada Resources (NPR) yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum serta menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hasrat menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, perusahaan menyalurkan dana kompensasi dengan menitipkan uang kepada kepala desa, sementara status lahan yang dikompensasi masih belum jelas. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan persoalan administratif sekaligus berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kami menemukan bahwa PT NPR menyalurkan dana kompensasi melalui kepala desa, sementara status lahan masih bermasalah. Ada titik yang tumpang tindih kepemilikan dan nilai ganti rugi pun belum disepakati secara resmi antara pemilik lahan dan perusahaan,” kata Hasrat di Muara Teweh.
Ia menilai cara tersebut tidak sesuai dengan aturan mengenai pengadaan tanah maupun tata kelola pemerintahan. Kompensasi atau ganti rugi, menurut Hasrat, hanya dapat dibayarkan langsung kepada pihak yang memiliki hak sah, setelah melalui verifikasi kepemilikan dan kesepakatan nilai yang ditetapkan bersama.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang menegaskan bahwa pembayaran kompensasi harus dilakukan berdasarkan verifikasi data dan penetapan nilai oleh pihak berwenang.
Selain itu, ia menegaskan bahwa dana kompensasi dari pihak swasta bukan merupakan penerimaan resmi desa. Merujuk pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, kepala desa tidak memiliki kewenangan menerima ataupun menyalurkan dana yang tidak tercantum dalam APBDes.
“Menitipkan dana kompensasi kepada kepala desa merupakan penyimpangan prosedur. Selain tidak memiliki dasar hukum, hal ini membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Apalagi status lahan masih belum jelas dan belum ada kesepakatan nilai,” tegas Hasrat.
Ia juga menilai bahwa pola penyaluran dana yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat. Ketidakjelasan informasi dan ketiadaan transparansi menurutnya berpotensi memicu ketegangan sosial serta mengurangi kepercayaan warga terhadap pemerintah desa maupun perusahaan.
Hasrat menambahkan, prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan harus menjadi acuan dalam setiap kebijakan, termasuk dalam penyelesaian soal kompensasi lahan.
“Setiap tindakan administratif harus mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, dan transparansi. Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan dan perusahaan juga dapat bekerja dengan baik tanpa menimbulkan persoalan baru,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan