Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Bupati Heriyus menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III Tahun 2025 yang diselenggarakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Murung Raya, pada Jumat malam (7/11/2025).
Rapat paripurna tersebut menjadi agenda penting dalam rangka pembahasan dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Murung Raya.
Selain membahas dua Raperda tersebut, agenda rapat juga meliputi penyampaian pendapat Bupati Murung Raya terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama.
Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Kabupaten Murung Raya atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dalam penyusunan berbagai Raperda strategis tersebut. Ia menilai, langkah legislatif dalam mengusulkan Raperda inisiatif mengenai pemberian bantuan kepada pemuka agama merupakan bentuk nyata perhatian DPRD terhadap penguatan nilai keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.
“Pemerintah Daerah sangat mendukung penyusunan Raperda ini, karena pemberian insentif kepada pemuka agama merupakan salah satu program prioritas yang selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Murung Raya sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2025–2029,” ujar Bupati Heriyus dalam arahannya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya saat ini juga telah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai aturan pelaksana terkait pemberian insentif kepada pemuka agama. Raperbup tersebut saat ini tengah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan harmonisasi agar sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Bupati Heriyus menegaskan pentingnya keselarasan antara Raperda dan Raperbup, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan disharmonisasi regulasi. Ia berharap, sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
“Penyusunan Raperda ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Kita ingin memastikan bahwa peran pemuka agama di Murung Raya mendapat dukungan dan penghargaan yang layak, karena mereka memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter masyarakat yang religius, beretika, dan menjunjung tinggi persatuan serta kesatuan antarumat beragama,” tambahnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Wakil Ketua I DPRD Dina Maulidah, Plt. Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, unsur Forkopimda, para Anggota DPRD, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, serta tamu undangan lainnya.
Melalui forum paripurna ini, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya kembali meneguhkan komitmennya untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik. Sinergi kedua lembaga ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah menuju Murung Raya Hebat, Maju, dan Sejahtera sebagai langkah nyata menuju Murung Raya Emas Tahun 2030.

Tinggalkan Balasan