Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, menghadiri Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang III yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Murung Raya, Jumat malam (7/11/2025).

Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Murung Raya. Selain itu, agenda juga dilanjutkan dengan penyampaian pendapat Bupati Murung Raya terhadap Raperda Inisiatif DPRD mengenai Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemuka Agama.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap inisiatif DPRD dalam penyusunan Raperda tersebut.

“Pemerintah Daerah sangat mendukung penyusunan Raperda ini, karena pemberian insentif kepada pemuka agama merupakan salah satu program prioritas yang sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya sebagaimana tertuang dalam RPJMD Tahun 2025–2029,” ujar Heriyus.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah telah menyiapkan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait pemberian insentif kepada pemuka agama yang saat ini tengah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Heriyus berharap materi muatan Raperda dan Raperbup tersebut dapat selaras sehingga tidak menimbulkan disharmonisasi regulasi.

Lebih lanjut, Bupati Heriyus menilai penyusunan Raperda ini merupakan bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat peran pemuka agama di tengah masyarakat.

“Penyusunan Raperda ini menunjukkan sinergi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memberikan apresiasi serta meningkatkan motivasi bagi para pemuka agama yang berperan penting dalam pembentukan karakter bangsa, memperkuat nilai moral dan spiritual masyarakat, serta menjaga persatuan dan kesatuan antarumat beragama,” tambahnya.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah.