Puruk Cahu – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III di gedung DPRD setempat, Jumat (7/11/2025).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Mura, Heriyus; Ketua DPRD Mura, Rumiadi; Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah; Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo; Asisten II Setda Mura, K. Zen Wahyu; para anggota DPRD; kepala perangkat daerah; serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menyampaikan bahwa paripurna kali ini memuat empat agenda utama. Pertama, penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026. Kedua, penyerahan Ranperda inisiatif DPRD mengenai pemberian bantuan keuangan kepada pemangku agama. Ketiga adalah penyerahan Ranperda usulan Pemerintah Daerah tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha. Terakhir (keempat), penyampaian hasil reses Masa Sidang III Tahun 2025 oleh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya.

“Rancangan pendapatan dan belanja daerah bukan sekadar dokumen administrasi keuangan, tetapi mencerminkan komitmen kita bersama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Di dalamnya terkandung harapan serta aspirasi seluruh masyarakat,” ujar Rumiadi.

Sementara itu, Bupati Mura, Heriyus, memberikan penjelasan terkait dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah, yaitu Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 serta Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Berusaha.

“Saya yakin proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif akan semakin mempertajam program yang bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” kata Heriyus.

Ia juga berharap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan pada 2026 dapat berjalan optimal, efektif, dan efisien sehingga terwujud masyarakat Murung Raya Hebat: semakin maju, semakin sejahtera, menuju Murung Raya Emas 2030.