Puruk Cahu – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Rejikinoor, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas terselenggaranya kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Tana Malai Tolung Lingu, Kecamatan Murung, Puruk Cahu, pada Kamis (6/11).

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan sebanyak 1.313 SK PPPK Paruh Waktu kepada para pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi dan memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun. Penyerahan SK tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja dan penghargaan bagi para tenaga pendukung di berbagai bidang pelayanan publik.

Rejikinoor menyampaikan, kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah penting yang mencerminkan tanggung jawab serta perhatian serius Pemerintah Daerah terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur, sekaligus memperkuat sistem pelayanan publik di seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.

“Kami dari Komisi I DPRD Murung Raya mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang telah menyerahkan 1.313 SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap tenaga kerja aparatur,” ujar Rejikinoor.

Lebih lanjut, Rejikinoor menjelaskan bahwa besaran penghasilan yang diterima oleh setiap pegawai PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir. Pemerintah daerah, kata dia, telah menetapkan skema penghasilan yang proporsional berdasarkan tingkat akademik.

“Untuk jenjang pendidikan Strata 1 (S1) sebesar Rp3.000.000, Diploma 3 (D3) sebesar Rp2.600.000, jenjang SLTA Rp2.300.000, SLTP Rp2.000.000, dan untuk lulusan SD sebesar Rp1.750.000,” terangnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan yang layak atas kontribusi dan dedikasi para pegawai dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di daerah.

“Langkah ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Murung Raya memiliki komitmen kuat untuk membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan sejahtera. Ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang berkelanjutan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Rejikinoor juga berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru menerima SK agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Ia berharap para pegawai dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjadikan pelayanan publik sebagai panggilan pengabdian, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami berharap seluruh PPPK yang telah dikukuhkan dapat menunjukkan etos kerja yang tinggi, berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menjadi contoh aparatur yang berdedikasi,” tegasnya.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas sumber daya aparatur di Kabupaten Murung Raya, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan bertambahnya tenaga yang memiliki kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik, pemerintah daerah diyakini akan semakin mampu menjalankan fungsinya secara optimal demi mewujudkan Murung Raya yang Hebat, Maju, dan Sejahtera.