Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya resmi mengangkat ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, di GOR Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua TP-PKK Kabupaten Mura, Warnita Heriyus; Ketua Komisi I DPRD Mura, Rejikinoor; Ketua Komisi II DPRD Mura, Bebie; para kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Mura; serta tamu undangan lainnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mura, Patusiadi, menyampaikan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang diangkat sebanyak 1.321 orang. Namun, hanya 1.313 orang yang ditetapkan Nomor Induk PPPK, sementara 8 orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) karena berbagai alasan, antara lain mengundurkan diri atau sudah tidak aktif bekerja sebagai non-ASN di Kabupaten Murung Raya.
Bupati Heriyus dalam sambutannya menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pelayan masyarakat yang memiliki tugas utama memberikan pelayanan publik, bukan untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat.
“Bapak dan Ibu yang mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu harus mensyukuri amanah ini dengan bekerja sebaik-baiknya. Pelayanan publik mencakup aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan yang dibutuhkan masyarakat,” tegas Heriyus.
Ia juga mengingatkan pentingnya meningkatkan etos kerja ASN sesuai nilai 5K Pemerintah Kabupaten Murung Raya, yaitu Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas, dan Kerja Berkualitas, guna mewujudkan Murung Raya Hebat: semakin maju, semakin sejahtera, dan bermartabat dalam bingkai NKRI.
“Untuk seluruh PPPK Paruh Waktu, saya ucapkan selamat menjalankan tugas. Semoga senantiasa mendapat petunjuk dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas dan pengabdian bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan