Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Narkotika (P4GN PN). Kegiatan berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Rabu (5/11/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Murung Raya, Rahmat K. Tambunan. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Mura, Rumiadi; Kepala Kesbangpol Mura, Batara; perwakilan Forkopimda; serta para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Murung Raya.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Doddy Wijaya dan Rory Pramudya.
Dalam sambutan Bupati Murung Raya yang dibacakan Rahmat K. Tambunan, disampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran kolektif mengenai bahaya narkoba dan memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan serta penanggulangannya.
“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat regulasi dan kerja sama antarinstansi untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kita harus bersatu melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa,” ujarnya.
Kepala Kesbangpol Mura, Batara, menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah ancaman serius karena tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berdampak pada tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh stakeholder dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi di wilayah masing-masing demi mewujudkan Murung Raya yang bebas dari peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan