Muara Teweh – Bupati Barito Utara H. Shalahuddin melalui sambutan tertulis yang dibacakan Plt Camat Teweh Selatan, Bahrum P. Girsang, mengapresiasi capaian luar biasa Desa Bukit Sawit yang berhasil menjadi contoh nyata desa berintegritas.

Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, mencatat prestasi membanggakan dengan meraih predikat Desa Antikorupsi Terbaik dalam Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025. Desa ini memperoleh nilai 96,50, tertinggi di antara seluruh peserta penilaian yang dilaksanakan Rabu (5/11/2025).

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk budaya integritas di seluruh lapisan masyarakat desa,” ujar Bahrum saat membacakan sambutan Bupati Shalahuddin.

Bupati juga menegaskan bahwa prestasi Desa Bukit Sawit harus menjadi inspirasi bagi desa lainnya di Barito Utara untuk menumbuhkan semangat antikorupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Apresiasi serupa disampaikan perwakilan Inspektorat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Alfian, yang menyebut Desa Bukit Sawit sebagai satu-satunya desa dari 1.432 desa di Kalimantan Tengah yang berinisiatif menjadi desa percontohan antikorupsi.

“Desa Bukit Sawit kini menjadi contoh dan motivasi bagi 93 desa lainnya di Kabupaten Barito Utara,” tegas Alfian.

Sementara itu, Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, berharap penghargaan ini menjadi penyemangat bagi perangkat desa dan masyarakat untuk terus menjaga konsistensi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan berintegritas.

Proses penilaian dilakukan secara ketat oleh tim beranggotakan enam orang yang terdiri dari unsur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten, serta Diskominfo/Diskominfosandi. Penilaian berfokus pada lima indikator utama, yakni tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, peran masyarakat, dan inovasi teknologi informasi.

Kegiatan penilaian ditutup dengan sesi tanya jawab antara tim penilai dan masyarakat desa untuk memastikan keaslian serta keberlanjutan program antikorupsi yang dijalankan.

Dengan capaian tersebut, Desa Bukit Sawit resmi ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, sekaligus memperkuat komitmen Kabupaten Barito Utara dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. (PBC/Diskominfosandi Barut)