Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong terwujudnya desa yang tertib administrasi kependudukan, aman, serta tertata dengan baik. Penegasan ini disampaikan melalui Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Dina Maulidah, S.HI, yang menilai bahwa tata kelola administrasi di sejumlah desa masih memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Daerah melalui perangkat dan dinas terkait.

Dalam keterangannya pada Minggu (2/11), Dina menjelaskan bahwa masih ditemui berbagai kendala dalam pengelolaan administrasi kependudukan di tingkat desa, termasuk ketidakakuratan data penduduk, kurangnya pembaruan data berkala, hingga lemahnya pengawasan terhadap keluar-masuknya warga pendatang. Menurutnya, persoalan administrasi ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berkaitan langsung dengan efektivitas pembangunan desa dan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami mendorong seluruh pemerintah desa agar meningkatkan kedisiplinan dalam penataan administrasi kependudukan, baik bagi warga tetap maupun warga pendatang. Data yang tertata rapi menjadi fondasi penting dalam perencanaan pembangunan yang tepat sasaran, serta penyediaan layanan publik yang berkualitas,” tegas Dina.

Ia menambahkan bahwa desa yang tertib secara administrasi akan memiliki kemampuan lebih baik dalam menentukan prioritas pembangunan serta mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara objektif. Selain itu, kelengkapan data kependudukan juga berpengaruh signifikan terhadap penyaluran berbagai program bantuan pemerintah, seperti program kesehatan, kesejahteraan sosial, pendidikan, dan dukungan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, anggota DPRD Murung Raya lainnya, Bebie, turut menekankan pentingnya proses pendataan yang dilakukan secara rutin melalui mekanisme verifikasi dan validasi data penduduk. Ia menjelaskan bahwa warga pendatang harus melapor ke pemerintah desa untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai bentuk legalitas administrasi, baik untuk tinggal sementara maupun tetap.

“Upaya ini hanya dapat berjalan optimal apabila terdapat koordinasi yang kuat antara perangkat desa, ketua RT/RW, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Partisipasi masyarakat dalam memberikan laporan yang jujur dan tepat waktu sangat menentukan kualitas data yang disusun oleh pemerintah desa,” ujar Bebie.

Selain berkaitan dengan ketepatan data kependudukan, penataan administrasi di tingkat desa juga dinilai memiliki hubungan erat dengan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan adanya pencatatan yang baik, pemerintah desa dapat memantau mobilitas penduduk secara lebih efektif, sehingga berbagai potensi kerawanan sosial dapat diminimalisir sejak dini.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan desa, Dina menyampaikan bahwa ketertiban administrasi menjadi prasyarat penting untuk mewujudkan desa yang tertata dengan baik. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, serta masyarakat umum dapat bersinergi dalam menciptakan kondisi desa yang aman, tertib, dan terorganisir.

“Ketika administrasi desa tertata, maka pelayanan publik akan berjalan lebih optimal dan pembangunan desa dapat berlangsung secara lebih terarah. Kami di DPRD akan terus mendorong agar pemerintah daerah memberikan pendampingan, supervisi, serta peningkatan kapasitas bagi aparat desa dalam mengelola administrasi kependudukan,” tambah Dina.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Murung Raya berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan dan program pemerintah desa agar berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Dengan adanya penguatan administrasi kependudukan dan tata kelola di tingkat desa, ia berharap pembangunan di seluruh wilayah Murung Raya dapat terlaksana secara efektif, merata, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.