Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi kebijakan akuntansi dan pengelolaan keuangan daerah di Alltrue Hotel Palangka Raya, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh jajaran dapat menyajikan laporan keuangan secara benar dan berkualitas.

Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo, mewakili Bupati Murung Raya Heriyus. Sosialisasi ini fokus pada Peraturan Bupati (Perbup) Mura Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Perbup Mura Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Mura, para camat, dan pegawai terkait. Hadir pula perwakilan dari Yogya Executive School (YES) sebagai pelaksana, serta narasumber dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam sambutan tertulis Bupati Heriyus yang dibacakan Sarwo Mintarjo, ditekankan bahwa laporan keuangan Perangkat Daerah menjadi dasar penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah secara keseluruhan. Laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.

“Laporan keuangan Perangkat Daerah merupakan dasar dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang akan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Selain itu, laporan keuangan ini juga menjadi bahan masukan utama dalam penyusunan LKPJ Kepala Daerah dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Sarwo.

Sarwo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kompetensi para pengelola keuangan daerah. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia yang andal merupakan kunci sukses pelaksanaan pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menambahkan, kegiatan ini diharapkan menjadi sarana diskusi dan perumusan langkah konkret dalam mengatasi permasalahan pengelolaan keuangan daerah. Target utamanya adalah membantu Pemkab Mura mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.