Puruk Cahu – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, H. Barlin, kembali mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya agar konsisten mematuhi ketentuan daerah, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Ia menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di daerah harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat, tidak hanya fokus pada kepentingan bisnis semata.

Dalam pernyataannya, Barlin menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan dan kehutanan seperti di kawasan Laung Tuhup dan sekitarnya, memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mengutamakan tenaga kerja lokal.

“Perusahaan harus dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat sekitar, terutama dengan membuka dan memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi warga lokal yang memenuhi kualifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan dalam Perda tersebut secara tegas mengatur bahwa tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas selama memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Menurutnya, regulasi tersebut dibuat untuk memastikan masyarakat tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri sementara peluang kerja justru didominasi tenaga kerja dari luar daerah.

“Kami di DPRD akan terus mengawal pelaksanaan Perda ini. Tidak boleh ada masyarakat Murung Raya yang tersisihkan dari peluang kerja hanya karena perusahaan mengabaikan aturan,” tegas Barlin.

Selain aspek ketenagakerjaan, Barlin juga menekankan pentingnya kontribusi perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Menurutnya, CSR harus dijalankan secara serius, terencana, dan tepat sasaran agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Program CSR jangan hanya sebatas formalitas atau pencitraan. CSR harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk peningkatan sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, pemberdayaan masyarakat, serta dukungan terhadap infrastruktur skala kecil yang bermanfaat langsung bagi warga,” jelasnya.

Ia menilai bahwa keberadaan perusahaan di daerah harus selaras dengan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan terus memperkuat pengawasan terhadap perusahaan, memastikan bahwa investasi yang masuk berjalan seimbang antara kepentingan bisnis dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Kami akan terus memastikan agar investasi yang masuk ke Murung Raya tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Barlin juga mengajak perusahaan untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Ia menilai bahwa hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan masyarakat sekitar akan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.

“Sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting. Dengan adanya komunikasi yang baik dan transparan, semua pihak dapat merasakan manfaat yang berkelanjutan,” pungkasnya.