Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat mekanisme verifikasi kependudukan guna memastikan seluruh warga memperoleh hak administratifnya secara layak. Pada Rabu (8/10/2025), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Utara bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan pemeriksaan biometrik terhadap seorang warga terlantar yang ditemukan tanpa membawa dokumen identitas.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan teknologi biometrik yang mencocokkan data sidik jari serta pengenalan wajah dengan database kependudukan nasional. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah dalam menangani kasus warga tanpa identitas, sekaligus memastikan hak sipil mereka tetap terlindungi.

Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, menyampaikan bahwa penggunaan biometrik telah menjadi instrumen penting dalam mempercepat proses identifikasi warga, khususnya mereka yang membutuhkan penanganan segera. Saat dikonfirmasi di Muara Teweh pada Kamis (9/10/2025), beliau menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara inklusif dan merata.

“Dalam kondisi seperti ini, koordinasi langsung dengan Dinas Sosial sangat diperlukan agar pendataan dan verifikasi biometrik dapat dilakukan secara cepat. Identitas warga yang bersangkutan harus diketahui terlebih dahulu agar proses administratif lanjutan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” ujar Nurhamidah.

Beliau menambahkan bahwa teknologi biometrik memungkinkan petugas memperoleh data yang lebih akurat dibandingkan metode konvensional. Jika hasil pencocokan menunjukkan kecocokan dengan database nasional, proses akan langsung dilanjutkan. Sementara itu, apabila tidak ditemukan data yang sesuai, pemerintah akan memprosesnya sebagai penduduk yang belum tercatat melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara turut hadir memberikan pendampingan penuh. Pendampingan ini tidak hanya berfokus pada proses identifikasi, tetapi juga memastikan bahwa kebutuhan dasar serta perlindungan sosial individu tersebut terpenuhi selama proses berlangsung.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan bahwa langkah kolaboratif antarinstansi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, akurat, dan berorientasi pada pemenuhan hak seluruh warga. Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang kehilangan dokumen identitas untuk segera melapor ke kantor pelayanan terdekat agar dapat segera dilakukan verifikasi dan pengurusan dokumen resmi.

Melalui pemanfaatan teknologi biometrik dan penguatan koordinasi lintas sektor, Pemkab Barito Utara optimistis pelayanan administrasi kependudukan dapat terus ditingkatkan, serta menjadi fondasi penting dalam menciptakan data kependudukan yang valid, terintegrasi, dan mendukung perencanaan pembangunan daerah.