Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mengintensifkan upaya pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi seluruh warga, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan dan tidak memiliki dokumen resmi. Pada Rabu (8/10/2025), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melaksanakan pemeriksaan biometrik terhadap seorang warga yang ditemukan terlantar dan tidak membawa identitas diri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan status kependudukan individu bersangkutan melalui sistem biometrik yang mencocokkan data sidik jari serta pengenalan wajah. Teknologi ini dimanfaatkan untuk mempercepat proses verifikasi identitas, terutama pada kasus warga tanpa dokumen yang memerlukan respons cepat dari pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Utara, Hj. Nurhamidah, SP, menyampaikan bahwa penggunaan biometrik merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan administrasi secara lebih inklusif. Saat dikonfirmasi di Muara Teweh pada Kamis (9/10/2025), beliau menegaskan bahwa langkah ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak dasar penduduk tanpa diskriminasi.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh warga, termasuk mereka yang kehilangan dokumen atau dalam kondisi terlantar, tetap memperoleh akses terhadap layanan administrasi kependudukan. Melalui koordinasi dengan Dinas Sosial, kami segera melakukan pendataan dan pemeriksaan biometrik untuk mengidentifikasi yang bersangkutan dan menentukan tindak lanjutnya,” jelas Nurhamidah.
Beliau menuturkan bahwa teknologi biometrik sangat membantu dalam proses pelacakan identitas. Sistem ini memungkinkan petugas mencocokkan data individu dengan database kependudukan nasional secara lebih akurat dan efisien. Apabila ditemukan kecocokan, maka proses layanan akan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Namun jika tidak terdapat data yang sesuai, pemerintah akan memprosesnya sebagai penduduk yang belum tercatat, melalui mekanisme kependudukan yang telah diatur.
Di sisi lain, Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara turut memberikan pendampingan penuh selama proses identifikasi berlangsung. Upaya ini dilakukan untuk memastikan warga tersebut memperoleh perlindungan sosial dasar sesuai kebutuhan, termasuk penanganan sementara sebelum status kependudukannya ditetapkan secara resmi.
Langkah kolaboratif antarinstansi ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memberikan layanan publik yang cepat, tepat, dan humanis. Pemerintah daerah menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi biometrik telah menjadi alat penting dalam memperkuat akurasi data serta memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang kehilangan dokumen identitas atau mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan agar segera melapor ke instansi terkait. Melalui pelaporan yang cepat, proses verifikasi dan penerbitan dokumen dapat dilakukan secara lebih efisien sehingga warga tetap terlindungi dalam sistem administrasi negara.
Dengan adanya penerapan teknologi biometrik dan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, Pemkab Barito Utara berharap pelayanan kependudukan dapat berlangsung semakin optimal serta mendukung terwujudnya data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terpadu untuk keperluan pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan