Muara Teweh Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Kepala DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kepala Bidang Perizinan, Zoelkaida Isnaini, menjelaskan bahwa pendelegasian ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah untuk mempercepat proses layanan perizinan serta memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.

“Pendelegasian ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar pelaksanaannya lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah, Kamis (2/10/2025).

Ia menyampaikan bahwa Perbup ini sekaligus menggantikan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah diberlakukannya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017. Penyelarasan regulasi daerah dengan kebijakan pusat dinilai penting untuk memperkuat tata kelola perizinan di daerah.

Dalam implementasinya, DPMPTSP menerima mandat untuk menangani perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission), termasuk perizinan utama dan perizinan penunjang. Selain itu, pendelegasian juga mencakup penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan pada sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Pada sektor nonperizinan, DPMPTSP berwenang menerbitkan berbagai bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga penerbitan surat keterangan, seluruhnya tetap mengacu pada regulasi teknis masing-masing instansi terkait.

“Kami siap menjalankan amanah ini secara optimal. Sinergi antarperangkat daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan Perbup ini berjalan efektif dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha,” tambah Jufriansyah.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap penerapan Perbup Nomor 20 Tahun 2024 dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap layanan pemerintah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.