Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar pada Senin (22/9). Agenda paripurna tersebut juga mencakup penandatanganan keputusan DPRD serta berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, berlangsung dengan khidmat dan penuh keseriusan. Dalam sambutannya, Rumiadi menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan langkah strategis yang diperlukan untuk menyesuaikan rencana pembangunan daerah dengan perkembangan situasi aktual yang terus bergerak dinamis. Perubahan anggaran, menurutnya, adalah instrumen fiskal penting dalam memastikan keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan APBD ini merupakan penyesuaian yang telah melalui kajian mendalam dan analisis komprehensif. Setiap alokasi anggaran dipastikan diarahkan secara tepat sasaran agar mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penyesuaian fiskal ini juga diharapkan dapat memperbaiki distribusi anggaran, merespons berbagai tantangan baru, dan mengoptimalkan potensi sumber daya daerah.
Rumiadi turut mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda Perubahan APBD telah dilaksanakan secara intensif melalui forum Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses pembahasan berlangsung sejak 11 hingga 14 September 2025. Seluruh tahapan dilakukan dengan transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memastikan bahwa setiap perubahan anggaran benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Murung Raya.
“Pembahasan dilakukan dari pagi hingga malam sebagai wujud komitmen kami dalam menjalankan fungsi DPRD di bidang anggaran. Kami memastikan setiap detail dibahas secara mendalam,” ujarnya menegaskan.
Dalam rapat paripurna ini, Ahmad Maulana, selaku Juru Bicara Banggar DPRD, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025. Setelah itu, dilakukan penandatanganan keputusan persetujuan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang kemudian diserahkan langsung oleh Ketua DPRD kepada Bupati Murung Raya, Heriyus.
Usai penyerahan dokumen resmi tersebut, Rumiadi menyampaikan imbauan kepada seluruh perangkat daerah agar segera melaksanakan percepatan administrasi, penyesuaian teknis, dan kesiapan operasional di masing-masing unit kerja. Menurutnya, percepatan ini sangat penting agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat segera berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh program yang telah disepakati dapat segera direalisasikan dengan efektif. Pelaksanaan yang cepat dan tepat akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan daerah,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Ketua DPRD mengajak seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah, serta masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perubahan APBD 2025. Ia menekankan pentingnya dukungan, pengawasan, dan evaluasi bersama demi terwujudnya pembangunan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Murung Raya.
“Partisipasi semua pihak sangat kami harapkan demi mewujudkan tujuan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan