Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Sidang III Tahun 2025 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (15/9). Agenda rapat difokuskan pada pembahasan dan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Murung Raya, Akhirudin, menyampaikan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menegaskan, kepala daerah sebagai pengelola keuangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan pertanggungjawaban ini merupakan bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Akhirudin.

Legislator ini menambahkan bahwa laporan keuangan bukan sekadar bentuk pertanggungjawaban administratif, melainkan juga menjadi sumber data penting bagi perencanaan pembangunan, evaluasi program, dan pengambilan keputusan strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat Murung Raya.

Dalam pembahasan yang melibatkan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Akhirudin menjelaskan bahwa terdapat dinamika berupa perbedaan pandangan, diskusi, dan pertukaran argumen. Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut justru menunjukkan kualitas pengawasan DPRD yang aktif dan bertanggung jawab.

“Dinamika dalam pembahasan adalah bagian dari mekanisme checks and balances yang sehat. Yang terpenting bukan hanya keputusan yang diambil hari ini, tetapi bagaimana implementasinya dijalankan secara bertanggung jawab, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Akhirudin.

Lebih lanjut, Akhirudin berharap hasil pembahasan Ranperda ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, memperkuat sistem perencanaan, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program pembangunan dijalankan secara efektif dan efisien.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap kebijakan APBD berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk pemanfaatan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program pemberdayaan ekonomi lokal.

“Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel, kita tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Ini adalah fondasi untuk pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Murung Raya,” pungkas Akhirudin.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penegasan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan APBD 2024, sekaligus mendukung pemerintah daerah dalam menerapkan program-program pembangunan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran bagi seluruh warga Murung Raya.