Puruk Cahu – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Bebie, mengimbau Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk menyediakan fasilitas transportasi publik berupa bus antar jemput pelajar bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Usulan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi wilayah pusat kota, tetapi juga mencakup desa-desa yang memiliki keterbatasan akses transportasi.

Dorongan ini disampaikan Bebie menindaklanjuti terbitnya surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Murung Raya yang melarang siswa SD dan SMP menggunakan kendaraan bermotor untuk berangkat ke sekolah. Surat edaran tersebut juga menginstruksikan kepada pihak sekolah agar memberikan pemahaman kepada orang tua untuk mengantar dan menjemput anak-anak mereka demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di kalangan peserta didik yang masih di bawah umur.

Sebagai wakil rakyat, Bebie menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa usia sekolah dasar dan menengah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya preventif yang sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan anak-anak.

“Kami menyambut baik kebijakan ini. Langkah ini sangat diperlukan demi menjaga keselamatan para pelajar kita yang masih di bawah umur,” tegas Bebie.

Meski demikian, Bebie menekankan bahwa kebijakan tersebut harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas yang memadai agar tidak menimbulkan permasalahan baru di lapangan. Ia menjelaskan, tidak semua orang tua memiliki kemampuan untuk mengantar dan menjemput anak ke sekolah setiap hari. Kondisi ini terutama dialami masyarakat di pedesaan, di mana sebagian besar orang tua bekerja sebagai petani, pekebun, buruh harian, atau pekerja serabutan yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas.

“Fakta di lapangan menunjukkan banyak orang tua yang tidak bisa mengantar dan menjemput anaknya karena tuntutan pekerjaan. Apalagi bagi warga desa yang jarak rumahnya cukup jauh dari sekolah. Karena itu, pemerintah perlu hadir memberikan solusi yang nyata,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bebie menjelaskan bahwa penyediaan bus sekolah akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung kelancaran proses belajar-mengajar. Fasilitas ini dapat membantu mengurangi beban ekonomi orang tua, meningkatkan kedisiplinan siswa, serta memastikan para pelajar tiba di sekolah dengan aman dan tepat waktu. Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Murung Raya.

Selain itu, penyediaan transportasi resmi akan menjadi bentuk implementasi nyata dari komitmen pemerintah untuk memperluas pemerataan akses pendidikan, terutama bagi wilayah terpencil yang masih mengalami kendala infrastruktur maupun transportasi. “Bus antar jemput sekolah ini bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga bagian dari upaya pemerataan pelayanan pendidikan yang layak bagi seluruh anak di Murung Raya,” tambahnya.

Bebie berharap Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Disdikbud dapat menindaklanjuti usulan tersebut dengan langkah konkret dan kebijakan yang terstruktur. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan hendaknya tidak hanya menekankan pada aspek larangan, tetapi harus didukung oleh solusi yang mampu meringankan masyarakat dan memberikan manfaat jangka panjang.

“Keberadaan bus sekolah akan menjadi jawaban atas kegelisahan orang tua. Kami berharap pemerintah dapat segera merespons ini agar kebijakan larangan membawa kendaraan bermotor tidak menjadi kendala baru, melainkan benar-benar memberikan perlindungan bagi anak-anak kita,” tutupnya.