Puruk Cahu – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya, Rejikinoor, menegaskan bahwa proses perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun 2025 harus menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan yang berimbang antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Ia menilai bahwa penyusunan dokumen anggaran tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan fondasi strategis untuk memastikan pemerataan pembangunan di seluruh daerah.

Dalam keterangannya usai menghadiri Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025, Senin (25/8), Rejikinoor menekankan bahwa perubahan anggaran mengandung konsekuensi besar terhadap arah pembangunan Murung Raya. Menurutnya, perencanaan anggaran tidak boleh hanya berfokus pada penguatan infrastruktur di pusat kota, tetapi juga harus mencakup kebutuhan mendasar masyarakat di desa-desa.

“Perubahan anggaran ini bukan hanya berbicara mengenai penyesuaian angka, tetapi tentang komitmen kita dalam menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Murung Raya. Mulai dari kualitas pelayanan publik, peningkatan fasilitas umum, hingga penguatan ekonomi masyarakat, semuanya perlu berjalan secara simultan dan saling melengkapi,” ujarnya.

Lebih jauh, Rejikinoor menjelaskan bahwa Komisi I DPRD memiliki fungsi strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap implementasi anggaran akan dilakukan secara ketat agar setiap rupiah yang dialokasikan dapat menghadirkan manfaat nyata.

“Kami berkomitmen mengawal setiap kebijakan agar tetap berada pada koridor transparansi dan akuntabilitas. Setiap program yang disusun harus memberikan dampak langsung kepada masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif,” tegasnya.

Selain itu, Rejikinoor menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, legislatif, pihak swasta, lembaga masyarakat, serta komunitas di tingkat akar rumput. Ia juga mendorong adanya keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan, karena partisipasi publik merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan yang responsif dan terbuka.

“Dukungan dan kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan agar proses pembahasan perubahan APBD yang akan dilakukan DPRD dapat terlaksana secara optimal. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus terlibat, memberikan masukan, serta turut mengawasi pembangunan daerah demi terwujudnya tata kelola yang baik,” ungkapnya.

Menurut Rejikinoor, perubahan P-KUA dan P-PPAS ini diharapkan mampu memperkuat arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah, sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi program-program yang dinilai belum berjalan maksimal. Ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam memastikan setiap kegiatan pembangunan tetap berorientasi pada pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, kami berharap perubahan anggaran ini dapat menjadi landasan penting bagi terciptanya Murung Raya yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera. Pemerataan pembangunan bukan hanya kebutuhan, tetapi juga kewajiban moral kita sebagai penyelenggara pemerintahan,” tutupnya.