Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya secara resmi menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Penyerahan dokumen tersebut dilaksanakan melalui Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (19/8).

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan bahwa dokumen rancangan tersebut selanjutnya akan segera ditindaklanjuti melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Pembahasan ini akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan tertib, terstruktur, dan tepat waktu.

“Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2025 ini akan segera kami bahas bersama dengan Pemerintah Daerah. Harapannya, proses pembahasan dapat menghasilkan kesepakatan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ujar Rumiadi.

Menurutnya, pembahasan anggaran perubahan tahun 2025 memiliki peran strategis, terutama dalam menjawab dinamika pembangunan, tantangan fiskal, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Karena itu, DPRD menekankan agar proses penyusunan dan pembahasan lebih berfokus pada substansi strategis, bukan sekadar penyesuaian angka.

“Dalam pembahasan nanti, kami menekankan pentingnya fokus pada substansi strategis, khususnya target kinerja dari program-program yang akan dilaksanakan Pemerintah Daerah. Evaluasi terhadap capaian kinerja, analisis kebutuhan lapangan, serta proyeksi pendapatan daerah harus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.

Rumiadi juga menambahkan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan 2025 wajib merujuk pada ketentuan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Dengan berpijak pada aturan tersebut, diharapkan proses penyusunan anggaran dapat lebih terarah dan akuntabel.

Ia menekankan bahwa anggaran perubahan harus mampu menjawab berbagai persoalan pembangunan di daerah, termasuk kebutuhan pelayanan publik, peningkatan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, serta upaya menyelesaikan isu-isu strategis lainnya.

“Melalui proses pembahasan yang komprehensif dan mendalam, kami berharap rancangan anggaran ini benar-benar dapat merespons kebutuhan masyarakat, sekaligus menghadirkan kebijakan yang efektif dalam mendorong percepatan pembangunan,” tambahnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah, Sarwo Mintarjo, yang secara resmi menyerahkan dokumen rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2025 kepada pimpinan DPRD. Turut hadir pula para kepala perangkat daerah, anggota DPRD dari berbagai fraksi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.

Melalui mekanisme pembahasan yang akan dilakukan dalam beberapa tahapan, DPRD Murung Raya berkomitmen memastikan bahwa rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2025 dapat menjadi instrumen yang kuat untuk mendukung pembangunan yang lebih merata, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.