PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan sikap tegas dalam menyikapi maraknya dugaan peredaran beras oplosan yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak konsumen, menjaga kesehatan masyarakat, serta memastikan stabilitas ekonomi daerah.

Bupati Murung Raya, Heriyus, S.E., menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha yang berjualan secara jujur. Ia mengingatkan bahwa peredaran beras oplosan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas, baik terhadap kesehatan maupun kestabilan pasar.

“Jika dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu, beras oplosan dapat mengganggu kesehatan dan kebersihan pangan tidak terjamin. Ini tentu sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujar Heriyus dalam keterangannya di Puruk Cahu, Jumat (25/7).

Bupati menjelaskan bahwa praktik pengoplosan beras dapat mengakibatkan kerugian besar secara ekonomi, bahkan hingga triliunan rupiah dalam skala nasional. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh konsumen, tetapi juga oleh petani dan pelaku usaha beras yang menjalankan usaha secara benar.

Sehubungan dengan itu, Bupati meminta kepada seluruh pelaku usaha yang masih menjual merek beras yang dicurigai sebagai beras oplosan untuk segera menghentikan penjualan dan menarik produk tersebut dari pasaran. Pemerintah daerah melalui dinas teknis telah diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara langsung.

“Kami meminta dinas yang membidangi ketahanan pangan, perdagangan, dan pengawasan barang kebutuhan pokok untuk aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Jangan sampai ada pihak yang sudah tahu risikonya, tetapi tetap menjual produk berbahaya tersebut,” tegas Heriyus.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menginstruksikan Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian serta Dinas Ketahanan Pangan untuk melakukan pemantauan langsung ke pasar-pasar rakyat dan toko sembako. Pemeriksaan dilakukan secara terukur untuk memastikan kualitas beras yang beredar layak dikonsumsi.

Selain itu, pemerintah daerah juga bekerja sama dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum. Mereka bertugas menerbitkan beras yang terindikasi oplosan dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan tersebut.

Pemkab Murung Raya juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan beras oplosan, antara lain dengan membeli beras di tempat yang terpercaya, memperhatikan kemasan, label, dan izin edar, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika menemukan hal mencurigakan, segera sampaikan laporan ke pemerintah desa, kecamatan, atau dinas terkait agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” lanjut Heriyus.

Ia berharap, melalui penindakan yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan, peredaran beras oplosan dapat ditekan dan kesadaran pelaku usaha semakin meningkat mengenai pentingnya kejujuran dalam berdagang.

“Kita ingin memastikan masyarakat mengonsumsi beras yang aman dan sehat. Dengan pengawasan yang kuat, kita menjaga stabilitas pangan dan kepercayaan publik,” tutup Heriyus.